Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa masa reses merupakan bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk mendengar keluhan, usulan, serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai harapan publik.
"Reses adalah momentum bagi dewan untuk menjelaskan kinerja yang telah dilakukan, mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), pengawasan kebijakan, hingga berbagai program pembangunan. Selain itu, ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang bisa diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," ujar Ade Sukron pada Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pola pembangunan berbasis usulan masyarakat (bottom-up) lebih tepat sasaran karena mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
"Warga Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memanfaatkan masa reses ini dengan berinteraksi langsung dengan anggota dewan di dapil masing-masing. Hasil dari reses ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan rencana pembangunan tahun depan," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Melalui reses, diharapkan kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Bekasi semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Social Header