Lapadnews.com, Mandailing Natal - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Batang Gadis berhasil mengungkap kasus pencurian sparepart alat berat di Afdeling III KMS PT. SSS Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban, Suntono Bin Lianto (41), mengalami kehilangan sejumlah komponen dari excavator miliknya.
Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp150 juta.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 11 Februari 2025.
Dalam waktu satu hari, tepatnya pada 12 Februari 2025 pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Feritinus Ndruru (30), di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk knalpot, pompa hidrolik, baut, serta komponen lain dari excavator yang dicuri.
Hasil pemeriksaan terhadap Feritinus Ndruru mengungkap bahwa sebagian barang curian telah dijual kepada Teguh Pardosi (36).
Polisi kemudian menetapkan Teguh sebagai tersangka dan menangkapnya pada 13 Februari 2025 di Desa Tabuyung.
Dari keterangan Teguh, ia mengaku membeli barang curian dengan harga Rp3.000 per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp3.500 per kilogram.
Total barang yang dibeli mencapai 200 kg, dengan nilai transaksi sebesar Rp600 ribu.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Muara Batang Gadis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang diketahui bernama Sahabat.
Kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat merugikan banyak pihak.
Pewarta (*Magrifatulloh)
Social Header