Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa (Pemdes) Kali Jaya melayangkan surat pemanggilan kepada developer Hasanah Hanifah Properti terkait permasalahan di Perumahan Griya Hasanah Kali Jaya.
Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) di kantor Desa Kali Jaya, Kabupaten Bekasi, menyusul berbagai keluhan warga mengenai pengelolaan perumahan yang dinilai merugikan mereka.
Pihak developer diwakili oleh pengacara mereka, Robi, yang menegaskan bahwa persoalan ini hanyalah kesalahpahaman antara warga dan pihak pengembang.
"Kami merasa tuduhan yang ditujukan kepada kami, seperti adanya pungutan liar serta pengambilalihan pengolahan sampah dan keamanan secara sepihak, tidak mendasar dan tidak bertanggung jawab," ujar Robi.
Lebih lanjut, Robi menjelaskan bahwa selama proses pembangunan masih berlangsung, tanggung jawab pengelolaan perumahan tetap berada di tangan developer hingga serah terima kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
"Kami terbuka untuk berdiskusi dengan warga guna mencari solusi terbaik. Selebaran yang kami bagikan adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pemberitahuan kepada warga agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga," jelasnya.
Namun, ironisnya, keluhan warga yang sudah viral di beberapa media online justru tidak diketahui oleh pihak developer.
Robi menegaskan bahwa sebaiknya warga melaporkan masalah langsung kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Desa Kali Jaya, Dede Suleman, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait pengelolaan perumahan yang dianggap merugikan mereka.
"Kami sudah menyampaikan tujuh poin keberatan warga kepada pihak developer. Namun, hingga saat ini, belum ada titik penyelesaian," ungkapnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemdes Kali Jaya berencana mengadakan pertemuan antara warga dan pihak developer pada Rabu (26/02/2025) mendatang.
"Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik yang bisa menyelesaikan permasalahan yang ada," tutup Dede Suleman.
Pewarta (*Latif)
Social Header