Lapadnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Dilansir dari CNNIndonesia, Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama, setelah sebelumnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan.
Ia disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta menginstruksikan agar sejumlah barang bukti, seperti handphone, disembunyikan atau dimusnahkan.
Momen penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang berkumpul di depan Gedung KPK.
Sejumlah kader senior PDIP turut hadir mendampinginya, termasuk Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, dan Deddy Sitorus.
Sebelum ditahan, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.
Namun, hakim menolak permohonan tersebut. Kini, Hasto harus menjalani proses hukum di bawah pengawasan KPK. (*Red)
Social Header