Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2025, umat Muslim bersiap untuk meningkatkan ibadah dan menjaga kekhusyukan dalam menjalankan puasa.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Ketua Umum LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS), Brian Sakti, meminta ketegasan aparat untuk menutup toko minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kedung Waringin.
Brian menyoroti keberadaan toko miras milik H. Miun yang masih beroperasi di kawasan wilayah rengas Bandung.
Ia menilai keberadaan toko tersebut dapat mengganggu kekhidmatan ibadah umat Muslim selama Ramadhan.
"Seharusnya ini tidak dibiarkan, karena nanti dapat mengganggu ibadah puasa bagi umat Muslim yang Sebentar lagi bulan suci Ramadhan tiba, jadi dari sekarang aparat—baik kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi—hendaknya segera bertindak untuk menegur dan menutup toko miras tersebut," ujar Brian pada Kamis (13/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menindak tanpa pandang bulu terhadap pemilik toko miras, agar lebih menghargai kesucian bulan Ramadhan.
"Ketegasan penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak ada hal-hal yang bisa merusak atau menodai bulan suci Ramadhan yang penuh berkah," pungkasnya.
Desakan ini menjadi perhatian menjelang Ramadhan, dengan harapan adanya tindakan tegas dari aparat demi menjaga suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
(*Rahmat H)
Social Header