Breaking News

Dugaan Kecurangan dalam Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Hapsin Nasution Laporkan Pejabat dan Kontraktor

Dugaan Kecurangan dalam Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Hapsin Nasution Laporkan Pejabat dan Kontraktor

Lapadnews.com, Panyabungan – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandailing Natal yang berlokasi di kompleks perkantoran Bupati Mandailing Natal (Panatapan) serta RSUD Natal menjadi sorotan publik.

Hapsin Nasution mengungkapkan adanya berbagai kontroversi dan kejanggalan dalam proyek ini saat diwawancarai di Panyabungan pada Sabtu, 22 Februari 2025.


Menurut Hapsin, dugaan permasalahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari proses tender hingga tahap penyelesaian proyek. Ia menegaskan bahwa temuannya bukan sekadar opini belaka, melainkan berdasarkan investigasi mendalam di lapangan.

Dugaan Kecurangan dalam Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Hapsin Nasution

“Dari proses tender yang penuh kejanggalan hingga pembangunan yang sarat permasalahan, semuanya sudah terendus sejak awal,” ujar Hapsin.


Proses Tender yang Dipertanyakan


Hapsin mengungkapkan bahwa pembangunan dua RSUD tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan dengan total anggaran Rp42,8 miliar. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa, dan CV. Mangun Citra Bersama. 

Namun, yang menjadi kejanggalan adalah ketiga perusahaan ini diduga telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam memenangkan tender.

Dugaan KecurangaHapsin Nasution Laporkan Pejabat dan Kontraktor

“Dalam peraturan LKPP No. 3 Tahun 2024 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket kegiatan dalam satu waktu. 

Namun, ketiga perusahaan ini tetap memenangkan tender meskipun telah melebihi SKP,” jelas Hapsin sembari menunjukkan bukti dokumen yang menguatkan pernyataannya.


Investigasi Lapangan Mengungkap Kecurangan


Lebih lanjut, Hapsin menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan di lapangan menemukan banyak kejanggalan.

“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa foto dengan titik koordinat, serta melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar lokasi proyek. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa beberapa paket kegiatan yang dimenangkan ketiga perusahaan tersebut bahkan belum berjalan sama sekali. Ada yang baru terdapat tumpukan pasir di lokasi, padahal proyek seharusnya sudah berjalan,” paparnya.

Investigasi Lapangan Mengungkap Kecurangan

Selain itu, ketika ia mengonfirmasi pihak terkait di LPSE Mandailing Natal, Hapsin justru mendapatkan jawaban yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. 

“Pihak LPSE mengatakan bahwa sudah ada berkas PHO (Provisional Hand Over), sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi,” ungkapnya.


Dugaan Pemalsuan Dokumen PHO


Tidak puas dengan jawaban dari LPSE Mandailing Natal, Hapsin kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, yang disebut sebagai pihak yang mengeluarkan berkas PHO tersebut. Hasilnya mengejutkan.

 “Salah satu Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan dokumen PHO untuk proyek ini. Jadi, klaim yang dibuat oleh pejabat LPSE Mandailing Natal adalah kebohongan,” tegasnya.


Dengan temuan tersebut, Hapsin menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen PHO yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut, kemungkinan dengan keterlibatan pejabat terkait.

Ia bahkan memperdengarkan rekaman percakapannya dengan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Sumut yang mengonfirmasi dugaan tersebut.


Langkah Hukum terhadap Pejabat dan Kontraktor


Menindaklanjuti temuannya, Hapsin telah melaporkan sembilan pejabat Pemerintah Daerah Mandailing Natal serta tiga kontraktor pemenang tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses.


Lebih lanjut, ia berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, persekongkolan tender, serta pelanggaran terhadap peraturan LKPP dan Perpres yang berlaku,” tegasnya menutup wawancara.


Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

(*Magrifatulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)