Lapadnews.com, Palembang - Bidhumas Polda Sumsel – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TP Curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL tanggal 31 Oktober 2024, kasus ini bermula dari aksi pencurian di sebuah toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB, pelapor, Dwi Nur Marlita, yang merupakan pegawai toko, melaporkan bahwa toko mengalami pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV, sembilan pelaku terlihat menjalankan aksinya dengan peran masing-masing, mulai dari mengalihkan perhatian kasir, memantau situasi, hingga mengambil barang curian. Para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV warna abu-abu metalik dengan membawa barang curian senilai Rp 13.200.000.
Pengungkapan Kasus
Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah DKI Jakarta. Pada Rabu, 11 Desember 2024, tim yang dipimpin oleh AKBP Tri Wahyudi, SH, dan AKP Taufik Ismail, SH, MH, melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Dalam operasi ini, tujuh tersangka berhasil diamankan, yakni:
1. AS alias MPE (44), Jakarta Utara
2. DI (47), Jakarta Utara
3. DH (49), Jakarta Pusat
4. VJ (31), Depok
5. FS (44), Bekasi
6. TM (23), Jakarta Pusat
7. MA (37), Manado
Dua tersangka lainnya, AO alias Dandi (32) dan NV (32), masih dalam status DPO.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit handphone, dan satu topi yang terekam dalam CCTV.
Sindikat Lintas Provinsi
Para pelaku mengakui merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau. Modus operandi mereka adalah mencuri barang di toko swalayan dan mall untuk dijual kembali.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Catatan Tambahan
Seluruh pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, termasuk residivis kasus pencurian dan narkoba. Selain itu, mereka juga terlibat dalam beberapa laporan polisi lain di wilayah Bogor dan Depok.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal seperti ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*Kai)
Social Header