Breaking News

Pengelohan Limbah Oli Bekas Di Desa Karangsari Jadi Sorotan Ketum LSM GANAS

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi -- Adanya pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kp. Kalenderoak Rt 03/02 dan Kp.Karanganyar Rt 04/01 Desa Karangsari - Kecamatan Cikarang Timur menjadi sorotan dan perhatian serius Ketua Umum DPP LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) Brian Sakti. 

Senin (13/01/2024), Brian menyampaikan dihadapan awak media online,"saya selaku pegiat sosial control ( social of change )mempertanyakan ke - Dua gudang pengolahan limbah solar tersebut, atas nama PT. Citra Kharisma Mandiri, terkait izin usaha dan izin bangunan dan Amdalnya," jelas Brian. 

Masih sambungnya,"apalagi ini lokasinya dekat dengan persawahan (zona hijau) dan aliran sungai, yang tentunya bisa berdampak pada lingkungan. Baik itu hasil dari hasil pengolahan padi di sawah maupun air yang di sungai yang bisa berdampak pada masyarakat pengguna air," paparnya.

Brian juga menerangkan," Dalam undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Terdapat pada pasal 374, "Setiap orang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perubahan lingkungan hidup dipidana paling lama 3 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak katagori III," terang Brian. 

"Saya selaku Ketua Umum DPP LSM Ganas, tentunya akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak terkait dari dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kab. Bekasi. Pastinya kita juga akan menindak lanjuti dan mengambil langkah tersebut tentunya akan melakukan kajian kajian kembali, dan dinas LH harus bertindak tegas dan transparan agar terciptanya tertib aturan di Kab. Bekasi," tutup Brian.  (*Rahmat H)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)