Breaking News

Diduga Sewenang-wenang, Kepala Desa Ujung Marisi Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Alasan Jelas

Diduga Sewenang-wenang, Kepala Desa Ujung Marisi Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Alasan Jelas

Lapadnews.com, Madina - Kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pemberhentian perangkat desa, karena keputusan tersebut harus melalui prosedur yang melibatkan camat dan persetujuan bupati. 

Namun, hal berbeda terjadi di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kepala desa setempat diduga memberhentikan salah satu perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ahmad Rifai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Ujung Marisi, mengalami pemberhentian secara mendadak tanpa adanya kejelasan alasan dan regulasi yang sah.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ahmad Rifai mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada kepala desa, namun tidak mendapat respons.

Tak berhenti di situ, Ahmad Rifai juga mengajukan surat keberatan kepada Camat Kotanopan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, hingga kepada Bupati Mandailing Natal.

Ia menilai tindakan kepala desa bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Pemberhentian perangkat desa seharusnya mengikuti prosedur yang jelas, termasuk adanya rekomendasi dari camat dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku," ungkap Ahmad Rifai.

Ahmad Rifai meminta Bupati Mandailing Natal untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi tindakan kepala desa yang dinilai menyalahgunakan jabatan serta tidak memahami aturan administrasi pemerintahan desa.

"Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi yang memberhentikan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, dan diharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil kepala desa tetap berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)