Lapadnews.com, Mandailing Natal, Sumatera Utara – Tim kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, “On Ma” Harun-Ichwan, melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu (1/12/2024).
Dugaan ini bermula dari laporan warga Desa Sihepeng IV, Kecamatan Siabu, yang menyampaikan bahwa sejumlah uang didistribusikan kepada masyarakat dengan tujuan mendukung salah satu pasangan calon.
Menindaklanjuti laporan ini, Khairun Nasution selaku perwakilan tim kampanye “On Ma” segera menyerahkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan uang tunai senilai Rp50.000 kepada Bawaslu.
"Benar, kami telah melaporkan dugaan ini ke Bawaslu. Masyarakat bukan hanya menerima uang, tetapi juga diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, SAHATA. Ini jelas melanggar undang-undang Pilkada yang melarang praktik politik uang," ungkap Khairun kepada media.
![]() |
Tim “On Ma” Laporkan Dugaan Politik Uang dan Ketidaknetralan ASN ke Bawaslu Madina |
Menurut laporan yang disampaikan oleh Ketua DPC PAN Madina, Niss'ad Siddiq, terdapat bukti rekaman suara yang menunjukkan adanya ancaman terhadap warga untuk memilih salah satu Paslon tertentu.
"Laporan kami kepada Bawaslu juga dilengkapi barang bukti berupa rekaman suara. Hal ini jelas mencederai prinsip demokrasi dalam Pilkada Madina. Kami berharap Bawaslu bertindak adil dan segera menindaklanjuti laporan ini," ujar Niss'ad Siddiq.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Bawaslu Madina diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di wilayah tersebut.
Pewarta (*Magrifatulloh)
Social Header