Breaking News

Polsek Pemulutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Ibul Besar III

Polsek Pemulutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Ibul Besar III

Lapadnews.com, Ogan Ilir - Tim Panther Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang terjadi di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Senin malam, 16 Desember 2024, 


Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H.


Kronologi Kejadian:

Kasus bermula pada Jumat, 29 November 2024, pukul 03.00 WIB, ketika korban, Depi Eriyani (37), menyadari rumahnya dimasuki pencuri. Pelaku mengambil dua unit ponsel, masing-masing Vivo Y12S dan Samsung, serta satu unit sepeda m AQotor Honda Revo putih berpelat nomor BG 6948 TQ. Korban sempat melihat salah satu pelaku yang mengenakan topeng sebelum mereka melarikan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 22.500.000,-.

Penangkapan Tersangka:

Berbekal laporan korban, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat. Pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.30 WIB, pelaku pertama, Rusli alias Seli (37), ditangkap di SPBU Acun.

Dari tangan Rusli, petugas mengamankan ponsel Vivo Y12S milik korban. Rusli awalnya mengaku mendapatkan ponsel tersebut melalui transaksi COD, namun penyelidikan lebih lanjut membuktikan keterlibatannya.

Pada pukul 22.00 WIB, Tim Panther mendatangi rumah Rusli di Desa Ibul Besar III.

Di lokasi, dua pelaku lain, Fahrul Rozi (27) dan Jam Hari alias Dam alias Ari (24), ditemukan bersama barang bukti, termasuk ponsel Samsung milik korban, kunci T, dua jaket, dan topeng hitam yang digunakan saat aksi pencurian.


Barang Bukti:

1. Satu unit ponsel Vivo Y12S

2. Satu unit ponsel Samsung

3. Satu buah kunci T

4. Dua jaket pelaku

5. Satu topeng hitam

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayahnya. (*Kai/Kapolsek Pemulutan)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)