Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi - Bantuan pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berupa mesin pompa air yang seharga puluhan juta, diduga menjadi bancakan segelintir oknum hijgga terjadi jual beli.
Barang tersebut harusnya dapat di gunakan untuk kepentingan masyarakat tani, namun diduga dijadikan keuntungan pribadi dengan memperjual belikan mesin pompa air tersebut.
Hal ini diduga dilakukan oleh kelompok tani Desa Karangsetia, yang juga adanya indikasi adanya campur tangan demi memuluskan perbuatan tersebut dibantu oleh oknum pegawai Desa yang berinisial NR.
Informasi ini diceritakan oleh salah satu warga masyarakat Kecamatan Pebayuran yang siap dijadikan sumber informasi kepada awak media pada Jum'at (20/12/2024), yang mana tempat dan lokasi terjadinya indikasi jual beli pompa tersebut adalah Desa Karang segar, Kecamatan Pebayuran, adapun pihak yang membeli barang berinisial H. AT.
Sumber informasi yang di nama dan identitasnya minta dirahasiakan memaparkan," Bahwa H. AT betul membeli barang berupa mesin pompa air dari salah satu orang Desa Karang Setia, dan itu udah lama terjadi jual beli pompa airnya ".
Masih kata Sumber, barangnya juga masih rapih masih terbungkus plastik, Namun yang saya tau H. At ini sama sekali tidak mengetahui sumber pompa air itu.
"H. AT ini sama sekali tidak mengerti kalau barang tersebut adalah barang bantuan dari pemerintah, barangnya juga belum di pakai sama sekali." Jelasnya .
Namun kata sumber, bahwa sekarang pompa airnya sudah diambil kembali oleh orang Desa Karangsetia yang didampingi bersama Babinsa.
Sumber juga menambahkan, pada saat itu terjadinya jual beli pompa sekitar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).namun waktu penebusan atau pengambilan kembali kemarin hanya Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
"Karena yang diambil cuma mesin pompa aja, sedangkan selangnya tidak di bawa jadi tetap dibiarkan oleh H. AT." terangnya
Atas kejadian tersebut, tentunya hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum atau yang berkompeten, karena sudah terjadinya jual beli barang milik negara, agar dikemudian hari tidak lagi ditemukan lagi oknum hal tersebut, apalagi ini membawa nama Penerima kelompok tani maupun dari atas nama pemerintahan Desa.
Reporter : (Rahmat)
Social Header