Breaking News

Komdigi Perkenalkan Logo Baru dengan Desain Modern, Gantikan Bentuk Keong

Komdigi Perkenalkan Logo Baru dengan Desain Modern, Gantikan Bentuk Keong

Lapadnews.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi meluncurkan logo baru yang menggantikan desain sebelumnya yang berbentuk seperti keong, seiring dengan perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada 23 Desember 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan logo baru tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2024.

Logo baru ini dirancang untuk mencerminkan semangat kolaborasi dan inklusivitas yang lebih modern. Secara visual, logo tersebut menampilkan abstraksi dari huruf "C" dan "D", yang merujuk pada konsep Communication dan Digital, dua bidang utama yang kini menjadi fokus kementerian.

Transformasi Logo Baru Kominfo menjadi Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Digital
Transformasi Logo Kominfo menjadi Komdigi (Tangkapan layar instagram @kreativv_id)

Perubahan logo ini juga mencerminkan peran Komdigi sebagai penghubung dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, seiring dengan semakin berkembangnya dunia digital.

Sebagai bagian dari transformasi ini, Komdigi juga memperbarui struktur organisasinya, dengan penekanan pada aspek digital yang kini menjadi perhatian utama.

Logo Baru Komdigi sumber: web.komdigi.go.id

Struktur organisasi yang baru mencakup beberapa perubahan, di antaranya pembentukan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, yang lebih mencerminkan kebutuhan zaman.

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan perubahan tersebut, Komdigi diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam era digital yang terus berkembang.

Struktur organisasi Komdigi berdasarkan Peraturan Presiden tersebut meliputi:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital
  4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital
  9. Staf Ahli Bidang Hukum
  10. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  11. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  12. Staf Ahli Bidang Teknologi.

(*Red/lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)