Lapadnews.com, Nasional - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan guru pada tahun 2025.
Dua keputusan besar diumumkan, yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional sebesar 6,5 persen dan peningkatan gaji guru ASN serta non-ASN.
Kenaikan UMP di Berbagai Provinsi
Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP DKI Jakarta pada 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761 dari Rp 5.067.381, atau meningkat sebesar Rp 329.380.
Sementara itu, di Karawang, UMP tahun depan mencapai Rp 5.599.593, naik dari Rp 5.257.834. Kebijakan ini, menurut Presiden, bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.
Prabowo juga menekankan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan rincian teknisnya akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
![]() |
Foto Ilustrasi Guru di Indonesia (doc.mufid majnun - unsplash) |
Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan kenaikan gaji untuk guru ASN dan non-ASN dalam peringatan Hari Guru Nasional. Guru ASN akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan profesi untuk guru non-ASN meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan (Setelah Kenaikan)
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan (Setelah Kenaikan)
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Tunjangan Guru Non-ASN
Guru honorer bersertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada 2025.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya berupaya memperbaiki kondisi ekonomi pekerja dan guru, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan positif untuk masyarakat di tahun-tahun mendatang.
(*Red/lapadnews)
Social Header