Breaking News

Kejanggalan Bimtek Kepala Desa di Mandailing Natal, GRIB Jaya Desak PMD untuk Dibatalkan

Kejanggalan Bimtek Kepala Desa di Mandailing Natal (foto ilustrasi doc pexels)

Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut) -Penyelenggaraan pemerintahan desa, semangat pembangunan tertumpu kepada kepala desa. 

Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, 

Semangat UU No. 6/2014 adalah menempatkan kepala desa bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat.

Artinya kepala desa harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

Sebagai pemimpin rakyat yang sesuai visi-misi UU Desa, ada beberapa karakter penting kepemimpinan kepala desa. 

Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.


Lain hal Kegiatan Bimtek kepala desa se Kabupaten Mandailing Natal di nilai janggal dan simpang siur, 


Saat di konfirmasi Sudrajat camat siabu mengatakan bahwa tidak mengetahui atas berangkatnya seluruh kades di kecamatan siabu, sama halnya jawaban pendamping desa "untuk pendamping desa tidak ada pemberitahuan bimtek", 

sedangkan salah seorang kades mengatakan bahwa mereka wajib berangkat atas perintah camat. 


Sutan Paruhuman Nasution ketua GM GRIB Jaya Mandailing Natal turut menyoroti.

Beredar isu pemberangkatan bimtek kepala desa terkesan di paksakan, Adapun kegiatan Bimtek tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan atas permintaan kepala desa, informasi ini kami dapatkan langsung saat konfirmasi kepada beberapa kepala desa, 

pun demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mandailing Natal saat kami konfirmasi melalui Wa telah mengetahui hal tersebut dan tidak ada salah nya dilaksanakan bagi yang sudah menampung kegiatan. 


Akan tetapi saat kami pertanyakan terkait beberapa point kejanggalan kegiatan tersebut. 

1. Beredarnya instruksi kepada kepala desa Bimtek wajib 1 peserta per desa. 

2. Rincian biaya bimtek tgl SPT 5 hari. 

3. Kepala desa harus merubah APBDesa terkait pembebanan biaya bimtek. 

4. Panitia Bimtek terdiri dari beberapa Lembaga. 

5. Adanya pembagian tempat Bimtek per Kecamatan. 


Kepala dinas PMD meminta surat   resmi secara langsung, dan kami sudah meminta kepada kepala dinas PMD agar Bimtek tersebut di batalkan, sampai saat ini kami menduga ada intervensi kepada kepala desa oleh oknum-oknum yang ingin menggerogoti dana desa, tutup sutan.

Pewarta : (*Magrifatulloh).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)