Breaking News

Fakta Mengejutkan! Tunjangan Guru 2025, Tidak Ada Kenaikan Gaji Rp2 Juta, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Fakta Mengejutkan! Tunjangan Guru 2025, Tidak Ada Kenaikan Gaji Rp2 Juta, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Mendikdasmen: Tidak ada kebijakan kenaikan gaji Rp2 juta bagi guru, yang tersedia adalah program peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi (sumber: YouTube @info dunia pendidikan).

Lapadnews.com, Jakarta - Isu kenaikan gaji Rp2 juta bagi guru telah menjadi perbincangan hangat, terutama menjelang peralihan pemerintahan 2024.

Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji Rp2 juta tersebut. 

Sebaliknya, pemerintah fokus pada peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi. Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube @info dunia pendidikan.


Program sertifikasi guru, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), dirancang untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru ASN dan non-ASN.

Guru yang lulus program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Besaran TPG bervariasi:

1. Guru ASN (PNS dan PPPK): Mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.



2. Guru non-ASN (honorer): Mendapatkan TPG sebesar Rp1,5 juta, yang dapat meningkat menjadi Rp2 juta bagi yang telah mengikuti PPG 2024 dan lulus.


Pada 2025, sekitar 600 ribu guru diproyeksikan menerima tunjangan sertifikasi. Namun, hanya guru yang telah menyelesaikan program sertifikasi pada 2024 yang berhak mendapatkan tunjangan ini. Guru yang belum mengikuti atau lulus PPG tidak akan menerima TPG.


Kategori Guru dan Tunjangan 2025:

1. Guru ASN dan PPPK yang belum mengikuti PPG 2024: Tidak akan menerima tunjangan.


2. Guru ASN dan PPPK yang lulus PPG 2024: Berhak atas TPG sebesar satu kali gaji pokok.


3. Guru Honorer yang lulus PPG 2024: Akan menerima TPG Rp2 juta, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.


4. Guru Honorer inpassing: Mendapatkan TPG sesuai masa kerja, beberapa mencapai Rp2,7 juta.


Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah mendorong seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk mengikuti sertifikasi demi memperoleh manfaat ini.


Dengan kebijakan ini, Mendikdasmen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kenaikan gaji guru, karena fokus utamanya adalah pemberian tunjangan berbasis sertifikasi. Informasi ini diambil dari pernyataan yang disampaikan di kanal YouTube @info dunia pendidikan. (*Red)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)