![]() |
SMP N 2 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (doc:Tangkapan Layar Video Tiktok@tegarminions07) |
Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, yang merasa terbebani dengan biaya seragam mahal tanpa adanya prosedur resmi melalui koperasi sekolah.
Akibatnya, selain membebani ekonomi masyarakat, praktik seperti ini juga dianggap mengancam pembangunan pendidikan dengan meningkatkan kesenjangan sosial.
Banyak pihak mendesak agar tindakan tegas diambil untuk mengatasi persoalan ini, guna menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter generasi muda.
Adapun sebagai yang dirugikan adalah siswa kelas VII sebanyak ± 132 siswa/siswi tanpa melalui prosedur yang seharusnya melalui Koperasi Sekolah.
Salah satu wali siswa yang tidak mau disebut namanya sebagai narasumber karena khawatir dengan anaknya disekolah menyebut bahwa anaknya membeli seragam sekolah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk siswa laki laki sedangkan Rp 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) untuk seragam siswa laki laki
“Iya,benar anak kami memang sekolah disana (SMP 2-red) tahun ini,mengenai pembelian seragam sekolah anak kami disuruh membeli disekolah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” ucap salah satu wali siswa.
Wali siswa lain pun memberi informasi bahwa sebenarnya dirinya ingin membeli dipasar saja seragam sekolah,karena bila membeli sendiri dipasar harganya jauh lebih murah,gumannya
“Dipasar harga Seragam sekolah lebih murah dibanding harga seragam sekolah yang beli di sekolah,” katanya,tapi kami menuruti sekolah karena anak masih sekolah disana,sambung wali siswa ini.Ketua Umum SEMMI Sumatera Selatan, Rinaldi Davinci, menyesalkan praktik pungutan liar (pungli) seragam sekolah yang terus terjadi setiap tahun di Sumatera Selatan.
"Jika ini dibiarkan, siswa yang kelak menjadi pejabat bisa saja meniru gurunya, menjadi koruptor yang merugikan negara," ujar Rinaldi dengan nada prihatin.
Kami meminta kepada para guru dan juga komite sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang – undangan.
Apabila sifatnya wajib dan tidak sesuai aturan maka meminta kepada wali murid / orang tua murid untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
Masih kata Rinaldi, "kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum,segera memeriksa pihak pihak yang terkait di Sekolah itu yang terlibat sampai ke akar akarnya, mulai Kepala Sekolahnya dan bukan tidak mungkin ada yang lain di sekolah tersebut", pungkasnya
Nazarul selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba saat di konfirmasi terkait dugaan pungli seragam sekolah ini pada Jumat (13/12) melalui WA nya tidak membalas konfirmasi bahkan langsung memblokir nomor WA Media
Hal yang sama saat media ini konfirmasi pada Kepala Sekolah SMPN 2 Lalan terkait dugaan pungli oknum Kepsek inipun memblokir WA media ini. (irawan)
Social Header