Breaking News

Diduga Ada Koordinasi Dengan Oknum APH Setempat, Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Desa Palemraya OI Bebas Beraktivitas

Diduga Ada Koordinasi Dengan Oknum APH Setempat, Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Desa Palemraya OI Bebas Beraktivitas

Lapadnews.com, Ogan Ilir – Diduga adanya adanya Koordinasi dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, gudang penimbunan BBM illegal diwilayah hukum Polres ogan ilir masih terus bebas beroperasi.

Gudang penampungan BBM Ilegal yang masih kerap beroperasi tersebut berada di Jalan Lintas Palembang- Indralaya KM 29, Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil pantauan awak media ini di lapangan, gudang berpintu besi warna hitam terlihat cukup jelas adanya kegiatan aktivitas bongkar muat BBM diduga Ilegal didalam area gudang tersebut. Minggu (08/12/2024)


Keberadaan gudang penampungan BBM Ilegal ini sudah viral di Medsos melalui beberapa Media Online, tapi sampai dengan saat ini belum ada tindakan yang serius dari APH setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat  awak media ini, kalau pemilik gudang penampungan BBM ilegal ini adalah EL dan sebagai pengurus harian yang selalu standbay di gudang tersebut adalah RK.

"Gudang itu sebelumnya milik Pak Amin, gudang itu sudah lama Kosong, kini gudang itu telah dikontrak oleh orang lain. Sekarang gudang itu terlihat ada Aktivitas, sering terlihat di jam-jam tertentu, mobil tangki pengangkut BBM sering terlihat keluar masuk dari dalam gudang itu," kata  ER salah satu warga yang berada tidak jauh dari gudang tersebut.

Dia melanjutkan, berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian setempat segera menutup gudang BBM illegal tersebut. Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan, karna sering terjadinya Kebakaran akibat dari pengelolaan BBM Illegal.

"Kami berharap pihak APH segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang itu, kami takut terjadi kebakaran seperti kejadian kebakaran baru-baru ini disebuah gudang BBM Illegal di desa Karang Endah Selatan, hingga memakan korban dan sangat berdampak bagi lingkungan masyarakat sekitar," ujarnya,.

Dia mengungkapkan, agar pihak APH setempat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang penampungan BBM Ilegal tersebut.

"Pihak APH setempat harus bertindak tegas, jangan sampai terkesan adanya pembiaran dan terkesan dugaan adanya aliran Dana koordinasi masuk ke Oknum APH Setempat, sehingga kegiatan Illegal semacam ini Aman dan berjalan dengan Lancar," tutupnya.

Sesuai arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK.MH pernah menyampaikan bahwa tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar hukum dan merugikan negara ini.

Pelaku yang telah jelas melanggar hukum ini dapat dijerat dengan Undang-Undang pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)

Dan perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau penyimpanan minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah)

(*Red/ Tim)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)