Lapadnews.com, Bekasi – AMPUH INDONESIA menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam monitoring pengelolaan dana desa dan pemerataan ekonomi desa.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.
Hari ini, AMPUH INDONESIA bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Saipul Wahyudin, membahas laporan dugaan korupsi terkait anggaran Desa Sumbersari, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, periode 2019 hingga 2023.
AMPUH INDONESIA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ada penetapan tersangka terhadap oknum yang terlibat.
Direktur AMPUH INDONESIA, Joni Sudarsono, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap program Menteri Desa dan PDT, Yandri Suanto, yang fokus pada tata kelola keuangan desa yang baik.
"Sinergi antara AMPUH INDONESIA dan Kejaksaan di seluruh Indonesia bertujuan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, menghindari kebocoran anggaran, dan mendukung pemberantasan kemiskinan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Joni.
Inisiatif dan Program Strategis AMPUH INDONESIA:
1. Balai Hukum Desa (BHD): Memberikan asistensi hukum kepada aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.
2. Pengawasan Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa untuk mencegah penyimpangan.
3. Sinergitas dengan Kejaksaan: Mengakomodasi laporan masyarakat terkait penyimpangan dana desa dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Melalui langkah-langkah ini, AMPUH INDONESIA berharap pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik dan mendukung misi pemerintah dalam 'Membangun dari Desa,'" tutup Joni Sudarsono.
Pewarta (*Rahmat)
Social Header