Breaking News

Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal

Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal

Lapadnews.com, Mandailing Natal (Sumut) – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan. LHKPN menjadi salah satu cara untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para penyelenggara negara, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Laporan ini wajib mencakup harta kekayaan calon beserta keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Namun, muncul dugaan bahwa calon bupati Kabupaten Mandailing Natal, Saifulloh, tidak memenuhi persyaratan terkait LHKPN dalam proses pencalonannya. Suhandi, tim pemenangan pasangan calon Harun-Ichwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, calon bupati wajib menyerahkan surat tanda terima laporan kekayaan calon yang telah diperiksa oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi.

"Namun, hingga batas akhir perbaikan berkas pada 8 September 2024, diduga Saifulloh belum melengkapi persyaratannya," ujar Suhandi pada Selasa (19/11/2024).

Suhandi juga menyoroti publikasi terkait LHKPN Saifulloh yang telah dipublikasikan di media online oleh kuasa hukumnya, Sahata. Ia menunjukkan bahwa dokumen LHKPN yang diserahkan pada saat pendaftaran adalah laporan harta kekayaan tahun 2021, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa pemberitaan yang marak belakangan ini, Suhandi menyebutkan bahwa penjelasan Ketua KPU mengenai hal tersebut tidak relevan dengan laporan pengaduan tim kampanye Harun-Ichwan (Nomor 44/TIMKAM/HARUN-ICHWAN/XI/2024).

"Ada pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian dengan menggiring opini tentang LHKPN terbaru," jelas Suhandi.

Suhandi merujuk pada Surat Edaran KPK No. 13 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa bagi calon yang sudah memiliki akun LHKPN namun belum terdaftar, wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut.

Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada 23 Juli 2024, bertujuan memberikan waktu bagi calon untuk memenuhi persyaratan administrasi dengan tenggat pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024 dan perbaikan persyaratan administrasi yang berakhir pada 8 September 2024.

Terkait dengan penelitian berkas, Suhandi mengingatkan bahwa PKPU No. 1229 Tahun 2024 mengatur indikator kelengkapan dokumen, termasuk tanda terima LHKPN. Bahkan, dalam klarifikasi Ketua Tim Pemenangan Harun-Ichwan, Zuhri Musthafa Nasution, kepada KPK pada 12 November 2024, diketahui bahwa tanda terima laporan LHKPN atas nama Saifulloh baru dikirim pada 16 Oktober 2024.

"Dengan demikian, syarat dokumen pendaftaran ini belum memenuhi ketentuan yang benar," tegas Suhandi.

Lebih lanjut, menurut informasi yang dihimpun, jika hasil penelitian persyaratan administrasi menunjukkan bahwa dokumen calon tidak lengkap atau tidak benar, maka pasangan calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat 2 PKPU.

Hal ini dapat mempengaruhi kelayakan pasangan calon Saifulloh pada Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.

Proses verifikasi dan kelengkapan dokumen calon merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi di masa depan.

Pewarta (*Magrifatulloh)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)