Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (doc.Bloomberg/Bloomberg via Getty Images) |
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan wadah untuk menyampaikan keprihatinan pengusaha terhadap kebijakan ini.
"Kami ingin menegaskan kembali permintaan untuk menunda kenaikan PPN 12 persen," ujar Shinta saat berbicara dalam sebuah diskusi media di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Shinta menjelaskan bahwa banyak kalangan yang merasa keberatan dengan kenaikan PPN ini, mengingat kondisi ekonomi global dan domestik yang tengah menghadapi tantangan berat.
Ia menilai, dalam situasi seperti sekarang ini, tidak realistis bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana tersebut.
"Kami melihat dengan kondisi saat ini, tidak memungkinkan untuk melaksanakan kenaikan PPN. Kami meminta pemerintah menunda kebijakan ini," tegasnya.
Pemerintah, menurut Shinta, memang sedang melakukan kajian untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Salah satu fokus evaluasi adalah bagaimana memberikan stimulus yang tepat kepada masyarakat agar tidak semakin memberatkan kondisi ekonomi saat ini.
"Pemerintah sedang mengevaluasi apakah perlu memberikan stimulus terlebih dahulu dan kami berharap stimulus tersebut dapat membantu perekonomian," jelasnya.
Kenaikan PPN 12 persen ini dipandang tidak hanya akan membebani pengusaha, tetapi juga pekerja sektor formal yang menjadi pihak yang paling terdampak.
Shinta Widjaja Kamdani Perempuan Asia pertama sebagai Ketua Forum B20 (Foto Tangkapan Layar YT Kumparan) |
"Yang terkena dampaknya adalah sektor formal. Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah. Pekerja juga menginginkan penundaan, dan ini adalah suara masyarakat secara umum," pungkasnya.
Tuntutan untuk menunda kenaikan PPN ini semakin menguat, mengingat banyak pihak yang merasa kebijakan ini belum tepat diterapkan di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh ketidakpastian. Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk menilai apakah penundaan PPN 12 persen akan menjadi pilihan yang lebih bijaksana bagi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. (*Red/lapadnews)
Social Header