Tersangka kasus judol melibatkan pegawai Komdigi ditahan |
Lapadnews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online (judol) besar yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pengungkapan ini, total 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat di antaranya yang berperan sebagai bandar judi. Kasus ini berhasil terungkap melalui serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Senin, 25 November 2024, di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penyidik telah menangkap 24 tersangka, sementara empat lainnya masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka yang kini masuk dalam DPO adalah J, JH, F, dan C. Mereka diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini dan telah bersembunyi untuk menghindari penangkapan.
"Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat judi online ini. Mulai dari yang bertugas sebagai bandar hingga mereka yang berperan sebagai agen yang mencari dan mengelola situs-situs judi online," jelas Kapolda Karyoto.
Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online yang terungkap:
- Empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi, yang masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
- Tujuh orang lainnya bertindak sebagai agen pencari situs judi online, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Tiga orang bertanggung jawab mengumpulkan daftar situs judi dan menampung uang dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM.
- Dua orang lainnya bekerja untuk memfilter atau memverifikasi situs judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ.
- Sembilan orang oknum pegawai Komdigi terlibat dalam mencari situs judi online serta memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pemerintah. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- Dua orang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial D dan E.
- Satu orang, yang berinisial T, bertanggung jawab merekrut dan mengkoordinir seluruh tersangka dalam jaringan ini, termasuk mengatur tugas untuk para pegawai Komdigi yang memiliki kewenangan dalam pemblokiran situs judi.
Kapolda Karyoto menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal-pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana bagi para pelaku bervariasi, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada peran dan tindakan mereka dalam jaringan tersebut.
Selain penangkapan, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi.
Di kantor tersebut, ditemukan sejumlah orang yang bekerja mengelola dan memelihara situs judi online agar tidak terblokir.
Tiga orang yang bekerja di kantor ini berinisial AK, AJ, dan A, dan mereka mengendalikan 12 orang lainnya.
Dilansir dari metrotvnews.com bahwa Delapan orang bertugas sebagai operator yang mengelola situs judi, sementara empat orang lainnya berperan sebagai admin yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan daftar situs.
Menurut pengakuan seorang pegawai yang bekerja di Komdigi, ada sekitar 1.000 situs judi online yang sengaja dijaga agar tidak diblokir. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang berhasil dipertahankan. Para operator dan admin yang terlibat pun dibayar Rp5 juta per bulan sebagai upah.
Kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam dan berharap dengan ungkapnya sindikat judi online ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak buruk dari perjudian ilegal yang merusak moral dan perekonomian negara. (*Red)
Social Header