Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11). Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia) |
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (17/11/2024) di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Melansir dari cnnindonesia.com pada Rabu, 20 November 2024, pukul 23:00 WIB, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka kurir berinisial MS (30) dan CR (34).
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan kemudian berpindah ke sebuah mobil boks.
Polisi dengan cepat bergerak untuk mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan pada mobil boks yang ternyata berisi 315 bungkusan plastik yang berisi sabu dengan total berat 389 kg. Bungkusan-bungkusan sabu tersebut memiliki tulisan Arab dan cap bertuliskan "Afghan Sabur", yang diduga mengindikasikan asal barang tersebut dari Afghanistan.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa kedua tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.
“Mereka adalah kurir yang dipercaya oleh pengendali narkoba tersebut,” ujarnya. Polisi kini telah membentuk tim khusus untuk melacak dan menangkap pengendali jaringan narkoba ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (*Red)
Social Header