Breaking News

Labrak UU KIP, Belum Lama Dikerjakan Ruas Jalan Lingkungan Desa Ulak Petangisan Banyak Yang Rusak

Labrak UU KIP, Belum Lama Dikerjakan Ruas Jalan Lingkungan Desa Ulak Petangisan Banyak Yang Rusak
Foto: Jalan lingkungan Desa Ulak Petangisan, belum lama dikerjakan sudah banyak yang rusak.
Lapadnews.com, Ogan Ilir - Pembangunan ruas jalan lingkungan rabat beton yang belum lama dikerjakan sudah mengalami rusak dan retak retak, Jalan lingkungan tersebut berlokasi di Desa Ulak Petangisan Kecamatan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.


Hasil investigasi awak media ini dilapangan, kodisinya jalan tersebut terdapat banyak sekali yang rusak. Batu kerikil campuran cor sudah lepas dari semennya dan berhamburan dipermukaan atas jalan, Sehingga terlihat kasar disepanjang jalan.

Labrak UU KIP, Belum Lama Dikerjakan Ruas Jalan Lingkungan Desa Ulak Petangisan Banyak Yang Rusak

Masyarakat sekitar kelihatannya sangat kecewa dengan kualitas jalan tersebut, padahal jalan tersebut belum lama dikerjakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2024.

Berdasarkan Informasi yang didapat awak media ini mengatakan, dari awal pengerjaan jalan tersebut tidak terdapat plang proyeknya.

Desa Ulak Petangisan Banyak Yang Rusak

"Kalau dibilang kecewa yaa kami kecewa, karna jalan itu belum lama dikerjakan sudah banyak yang rusak dan retak retak," kata KD salah satu warga setempat kepada awak media. Selasa (12/11/2024)

Menurutnya, dirinya bersama warga yang lain telah menyangka kalau jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

“Jalan itu sepertinya dikerjakan asal jadi saja, tepi pinggirnya digali sementara ditengahnya ditimbun pasir sebelum dilakukan pengecoran, sehingga tampak pembangunan jalan tersebut sepert tebal," ucapnya.

Masih kata KD menyampaikan, bahwa masyarakat Desa Ulak Petangisan merasa resah dan menilai kualitas pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami sebagai masyarakat Desa Ulak Petangisan selalu berharap agar pembangunan jalannya itu baik, namun kalau pembangunan jalannya seperti ini, kami sebagai masyarakat merasa resah karena kita belum lama nikmati sudah rusak,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang berbeda juga menjelaskan, masyarakat Desa Ulak Petangisan Kecamatan Pemulutan Barat tersebut berharap jalan rabat beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, diperiksa oleh aparat yang terkait di Kabupaten Ogan Ilir, baik Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami berharap jalan tersebut dapat segera diperiksa oleh pihak dinas terkait yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga ada kejelasan penyebab kerusakan jalan rabat beton tersebut, warga masyarakat tidak dibuat penasaran," tukasnya.

Kalau memang benar proyek tersebut tidak ada plang proyeknya sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, maka pihak pemborongnya telah melabrak Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain Undang-Undang KIP ada peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Dan aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek, biasanya diatur secara detail oleh masing-masing Provinsi.

Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, kepala Desa Ulak Petangisan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Sementara kantor Desa yang ada selama ini, telah menjadi tempat tinggal anaknya yang telah berkeluarga. (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)