Lapadnews.com, Palembang - Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan berserta personil, gerak cepat membubarkan hiburan orgen tunggal yang sedang mengalunkan musik remix pada acara resepsi pernikahan yang berada di Jalan Dipo Lorong Palapa RT 19 RW 04, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Minggu (03/11/2024) Pukul 17.00 Wib.
Gerak cepat yang dilakukan Kapolsek Kertapati ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada disekitar acara yang merasa terganggu dengan adanya hiburan musik remik tersebut, serta untuk menciptakan wilayah hukum Polsek Kertapati yang kondusif.
Begitu menerima laporan, Kapolsek Kertapati bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertapati Bripka Fahri Miftah Kusumah SE, Piket Pawas, Kanit Intelkam, Piket SPK, dan Opsnal Polsek Kertapati segera menuju ke lokasi dimana acara tersebut digelar.
Saat berada dilokasi petugas mendapati orgen tunggal yang dioperasikan oleh Satria (34) warga Sp. Padang OKI.
Informasi yang didapat bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Supriadi (52) seorang buruh bangunan yang tinggal diwilayah tersebut.
Adapun langkah langkah yang diambil Polisi dalam pembubaran acara tersebut yakni:
– Membubarkan hiburan orgen tunggal di lokasi.
– Menyita beberapa peralatan, termasuk satu unit mixer, dua lampu putar, dan satu lampu tembak.
– Memberikan tanda bukti penyitaan kepada pemilik orgen tunggal.
– Mengimbau pemilik acara untuk mengurus izin keramaian jika akan menggelar hiburan serupa di masa mendatang.
– Melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan mengatakan, tindakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kertapati.
“Tindakan ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Kertapati," kata Iptu Angga.
Proses pembubaran berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan,” ujar Kapolsek Kurniawan. (*Firman)
Social Header