Breaking News

Dugaan Penyimpangan Proyek Pemagaran SDN Kertasari 02, Ini Komentar Anggota Divisi DPP LSM SIRA

Dugaan Penyimpangan Proyek Pemagaran SDN Kertasari 02, Ini Komentar Anggota Divisi DPP LSM SIRA

Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi - Proyek pemagaran di SDN Kertasari 02, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.


Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 190.131.001 dan dilaksanakan oleh PT Multi Langgeng berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: PG.02.02/291/SPK/UPTD Bang Wil III/DCKTR/2024, dengan pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Dugaan Penyimpangan Proyek Pemagaran SDN Kertasari 02

Hal ini mendapat sorotan serius dari anggota divisi DPP LSM SIRA Husen," hasil dari temuan di lapangan, dari hasil pengamatan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini.


"Ketidak sesuaian Spesifikasi Teknis Pasangan pondasi terlihat miring, dan sebagian besar tidak diisi adukan semen secara merata, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan rentan ambruk, terangnya".


Masih sambung Husen,"ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) Para pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan, yang merupakan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)".

Dugaan Penyimpangan Proyek Pemagaran SDN Kertasari 02 November 2024

"Minimnya Pengawasan Konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas proyek, tidak pernah terlihat hadir di lapangan selama proses pembangunan berlangsung dan mengarahkan pekerjaan sesuai dengan RAB,"paparnya.


"Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas hasil pembangunan yang dinilai tidak optimal. Lemahnya pengawasan juga menimbulkan potensi kerugian negara akibat penggunaan dana tidak sesuai yang di peruntukan".


Saya selaku anggota DPP LSM SIRA mendesak agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan inspeksi dan evaluasi atas proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, pihak pelaksana harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, kehadiran konsultan pengawas secara rutin di lapangan harus diwajibkan untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis. Pihak pelaksana juga diharapkan menerapkan standar keselamatan kerja untuk melindungi para pekerja selama proyek berlangsung,"tutup Husen.


Proyek yang dibiayai dari dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mencegah potensi kerugian negara. 

(*R Hidayat)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)