Lapadnews.com, Muba - Unit Reskrim Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Blok D Afdeling IV kebun SMB PT. SCK Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari cek-cok mulut antara diduga pelaku berinisial RA (33) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri hingga meninggal dunia.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (23/10/2024) sekira pukul 15.00 Wib, di blok D Afdeling IV kebun SMB PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
"Ketika itu pelaku mau menemui asisten dan mandor, saat dijalan bertemu dengan korban Josirun, lalu terjad keributan. Korban mengambil kapak yang berada di angkong dan mengayunkan ke pelaku, namun berhasil ditangkap pelaku," ucap Iptu Zulkarnain.
Iptu Zulkarnain melanjutkan, Kemudian pelaku memutarkan kapak yang dipegang korban, lalu mendorongkan kapak tersebut ke arah kepala korban dan mengenai belakang kepala korban.
"Pada saat itu korban jatuh dan tersungkur, lalu kemudian pelaku membuang kapak disekitar TKP dan meninggalkan korban dengan melarikan diri," terang Iptu Zulkarnain.
Berkat upaya penyelidikan dan diketahui tersangka RA (33) sedang berada di Desa Teluk Kijing 2 Dusun 3 Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Kemudian diberikan imbauan ke kepala desa setempat, agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Akhirnya, tersangka RA menyerahkan diri ke Mapolsek Lais didampingi PH Agus Hamdani dan diterima oleh Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lais pada hari Kamis (24/10/2024) sekira pukul 19.00 Wib," ungkap Kapolsek Lalan.
Selanjutnya Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiono, SH, M.Si menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan.
"Sebelum kejadian pembunuhan itu, Isteri korban dan isteri tersangka yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut di pagi hari," ujar orang nomor satu dijajaran Polsek Lalan.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti 1 buah Kapak warna hitam, 1 buah angkong warna biru, 1 buah helai kaos oblong warna merah dan 1 helai celana panjang warna biru sudah diamankan di Mapolsek Lalan.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ," tutupnya. (*Firman)
Social Header