Breaking News

Tim Gabungan Polda Sumsel Dan Polsek Pemulutan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Perampokan Bersenpi Di Minimarket Desa Babatan Saudagar

 

Tim Gabungan Polda Sumsel Dan Polsek Pemulutan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Perampokan Bersenpi Di Minimarket Desa Babatan Saudagar
Foto: Tampang tiga pelaku perampokan di minimarket Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Lapadnews.com, Palembang - Tim gabungan Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Pemulutan, berhasil meringkus 3 pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket yang berada di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Adapun 3 pelaku yang diringkus pada hari sabtu (19/10/2024) yakni M Joni alias Dar (40) seorang residivis curas tahun 2017, warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I  Palembang.

Kemudian Polisi meringkus tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24) juga seorang residivis curas tahun 2021, warga jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.

Dan tersangka Junaidi alias Yadi (35) juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018 dan kasus curanmor tahun 2020, warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Topi, HP hasil curian dan sisa uang hasil kejahatan tersebut Rp450 ribu.

Dalam melakukan aksinya para tersangka memiliki perannya masing-masing, tersangka Joni berperan membawa dan menodongkan senpi ke korban dan mengambil HP Xiaomi korban.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa senpi tersebut disewa dari Gunawan (DPO) alamat diwilayah Kecamatan Kertapati dengan imbalan Rp200 ribu, sementara yang memiliki ide aksi perampokan tersangka Riki yang berperan mengambil uang tunai Rp6,6 juta dan 1 HP Redmi milik korban.

Tersangka Junaidi berperan membawa parang dan mengambil 6 bungkus rokok. Uang tunai hasil curas tersebut sebesar Rp6,6 juta, dibagi rata oleh pelaku dengan bagian masing-masing Rp2,2 juta.

Atas perbuatan yang dilakukannya, maka tersangka tersebut disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Petugas berhasil mengungkap para pelaku ini berawal dari rekaman CCTV, dari rekaman CCTV inilah mengetahui identitas salah satu pelaku.

Salah satu pelaku tersebut berhasil diamankan dan mengaku bernama Joni pada saat dia sedang berada di dalam rumahnya, tepatnya di Lorong Abadi Kecamatan SU I  Palembang.

Tersangka Joni ini kemudian mengakui perbuatannya yang telah merampok minimarket bersama dengan temannya.

Tidak lama berselang petugas pun berhasil mengamankan Riki, pada saat berada dirumahnya di Perum Liverpool I, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kemudian petugas meringkus tersangka Yadi, yang juga sedang saat berada di rumahnya di Jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa perampokan yang terjadi pada haru Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 Wib, disebuah minimarket di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelakunya berjumlah 3 0rang menggunakan senjata api dan sajam saat melakukan aksinya, usai melakukan aksinya kemudian para pelaku langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nopol, dari kejadian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp15 juta.  (*Red/lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)