Breaking News

Terkesan Ada Yang Ditutupi, Diduga Kepsek SDN 03 Indralaya Utara Tidak Transparan Dengan Tenaga Pendidikan

Terkesan Ada Yang Ditutupi, Diduga Kepsek SDN 03 Indralaya Utara Tidak Transparan Dengan Tenaga Pendidikan
Foto: SD Negeri 03 Indralaya Utara di desa Tj. Pering Kabupaten Ogan Ilir.

Lapadnews.com, Indralaya - Diduga Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Indralaya Utara Tiwi Apriani tidak transparan dalam penanda tanganan dua surat pernyataan yang disodorkan kepada Sari Widyantari, salah satu tenaga pendidikan di SD Negeri 03 Indralaya Utara yang berlokasi di desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

SDN 03 Indralaya Utara

Dalam penanda tanganan dua surat bermatrai tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara tidak memberikan salinan atau copy dua surat pernyataan yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya Sari Widyantari sebagai tenaga pendidikan di SD Negeri 01 Meluai, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur (OKUT) dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Karna pindah domisili, maka yang bersangkutan pindah dan diterima sebagai tenaga pendidikan di SD Negeri 03 Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2023- 2024.

Untuk memperjelas statusnya di SD Negeri 03 Indralaya Utara, maka yang bersangkutan datang menghadap Kadisdik Ogan Ilir Sayadi. Atas petunjuk Kadisdik Ogan Ilir, yang bersangkutan disuruh menghadap Kepala Sekolah agar dibuatkan SK.

"Setelah menghadap Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara, saya disodorkan dua lembar surat bermeterai untuk ditandatangani, saya hanya baca lembaran awalnya saja, karna saya pikir isinya sama," kata Sari Widyantari yang akrab disapa Dyan kepada awak media. Jumat (18/10/2024).

Dyan melanjutkan, selesai menandatangani dua surat pernyataan tersebut dirinya tidak diberikan arsip atau copy nya sebagai pegangan oleh Kepala sekolah.

"Saya sangat kaget setelah mengetahui kalau surat yang dikirim ke disdik tersebut bukan lembaran pertama yang saya baca sebelum melakukan tanda tangan, saya sangat menyesal kenapa saya tidak membaca lembaran kedua yang disodorkan itu," sesal Dyan.

Dia berharap agar Pemkab Ogan Ilir melalui pihak dinas terkait yang ada di Kabupaten Ogan Ilir dapat membantu permasalahan yang telah dialaminya.

"Saya berharap kepada pihak dinas terkait, dapat menyelesaikan permasalahan saya ini, karna saya betul betul tidak tahu kalau isi dua surat pernyataan itu berbeda, saya menyangka lembaran yang kedua itu arsip untuk pegangan saya, rupanya bukan," tuturnya.

Sementara itu saat dihubungi melalui Whatsaap, Kepala Sekolah SD Negeri 03 Indralaya Utara Tiwi Apriani menerangkan, kalau Dyan itu belum S1 dan diakuinya bahwa memang benar Dyan adalah sebagai tenaga perpustakaan di Sekolah tersebut.

"Dia saya terima di SD Negeri 03 belum S1, jadi dia belum bisa diajukan sebagai guru, karna persyaratan sebagai guru harus menyandang S1," ucapnya.

Tiwi melanjutkan, karna Dyan di Meluai sebagai tenaga pendidikan, maka di SD Negeri 03 Dyan juga diterima sebagai tenaga pendidikan.

"Saya telah menghadap Kepala Dinas Pendidikan, kalau ibu Dyan memang sudah S1 maka dia bisa diterima sebagai guru, berhubung dia belum S1, maka dia diterima sebagai tenaga pendidikan atau tenaga perpustakaan, waktu itu ibu Dyan nya mau makanya saya masukan ditenaga pendidikan," ujarnya.

Tiwi juga menjelaskan, karna Dyan belum memenuhi syarat untuk menjadi guru dan keluar. Maka Sekolah tersebut menerima guru baru yang menyandang S1.

"Saya bukan memanipulasi data, ibu Dyan itu sudah ada di depodik sebagai tenaga pendidikan karna dia belum S1, saya juga sudah konfirmasi langsung dengan Bapak Sayadi selaku Kadisdik terkait masalah ibu Dyan ini," jelasnya.

Disinggung masalah Dyan telah menyandang S1 sekarang ini, Tiwi menjawab kalau Dyan itu baru menyandang S1 belum sampai satu bulan.

"Ibu Dyan itu belum sampai satu bulan menyandang S1, jadi itulah permasalahannya," tukasnya.

Ditempat yang berbeda Hj. Zuraida. SH,.MH,.Cpl masih belum bisa menerima apa yang dialami keponakannya.

Menurutnya, kalau keponakannya tersebut tidak mengerti. Selaku pimpinan di sekolah tersebut, Kepala sekolah harus mengajari dan memberikan yang terbaik untuk bawahannya.

"Saya belum bisa menerima, karna Kepala Sekolah itu tidak transparan, kenapa dia tidak memberikan tembusan atau copy dua surat bermatrai yang ditandatangani oleh Dyan, semestinya Dyan memegang copy surat tersebut sebagai pegangan,  tegas Zuraida.

"Kami akui memang keponaan kami tersebut salah, karna langsung teken saja disuruh kepala sekolah tanpa membaca lembaran keduanya, tapi secara administrasi dia juga punya hak untuk memegang tembusan atau copy dari surat tersebut," tambahnya. (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)