Lapadnews.com, Palembang- Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kertapati amankan RF (20) pelaku pembunuhan yang akan diamuk massa usai melakukan penusukan terhadap korban DI (40), kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (06/10/2024) sekira Pukul 23.00 wib dilorong yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka (RF) merupakan warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara korbannya (DI) adalah warga Bedeng PT. PAN, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah sajam jenis badik bersarung kayu warna coklat milik tersangka yang diamankan di TKP dan satu helai kaos oblong warna abu abu yang dipakai korban. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Kertapati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut diwilayah hukum Polsek Kertapati.
"Benar, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Kertapati untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Angga, senin (14/10/2024)
Kapolsek Angga melanjutkan, begitu anggota piket reskrim mendapatkan laporan adanya kejadian pembunuhan tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka pada saat hendak dimasa warga, kemudian jenazah korban dibawa ke RS BARI untuk dilakukan visum.
"Motif terjadinya pembunuhan tersebut diduga adanya selisih paham terkait pembagian penjualan handphone (Hp). Disaat tersangka menanyakan kepada korban, korban tersinggung dan memukul tersangka," terangnya.
Tersangka membalas pukulan tersebut lanjut Angga, dengan melakukan penusukan terhadap korban pakai sajam jenis badik yang telah disiapkannya sebelum menemui korban.
"Korban tewas setelah mengalami empat tusukan dari tersangka, satu tusukan mengenai punggung, satu tusukan dipinggang sebelah kanan dan dua tusukan dibagian perut," jelas Kapolsek Angga.
Kapolsek Angga juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang berada di TKP saat kejadian menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang duduk bersama dua rekannya yakni Sawon dan Anggi.
"Pada saat korban sedang duduk duduk bersama dua rekannya (Saksi) dilorong dekat rumahnya, kemudian datanglah tersangka, keduanya terlibat cekcok mulut, kedua saksi tersebut tidak tahu apa penyebabnya, kemudian korban memukul muka tersangka sebanyak satu kali, hingga terjadilah penusukan tersebut," pungkasnya. (*Firman)
Social Header