Lapadnews.com, Ogan Ilir - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melalui Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Harimau Tandang ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Harimau Tandang, bersama barang bukti dari kasus ini, telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan. (15/10/2024)
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerbitkan Surat P-21, yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 383.918.746 akibat penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, melalui Kepala Unit IV Tipidkor, IPDA Iwanto Putra, menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
“Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur, dan kami berharap ini menjadi contoh agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa di masa mendatang,” ujarnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan cepat dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan dana publik yang sangat penting untuk pembangunan desa. Masyarakat berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi pelaku korupsi lainnya.
Penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. (Humas)
(*Kai/red)
Social Header