Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Antikorupsi dan Sosial (GANAS) mendesak Kejaksaan Negeri Cikarang untuk segera melanjutkan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian, menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi sudah lama menunggu kelanjutan kasus ini, yang tersendat sejak pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024.
Brian menyatakan kekhawatirannya bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang tampak seolah-olah "mempeti-eskan" kasus tersebut.
Jika kasus ini tidak segera dibuka kembali, Brian memperingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Cikarang, bisa semakin merosot.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam penanganan perkara ini, di mana pemberi gratifikasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara penerima gratifikasi justru belum disentuh oleh hukum.
"Ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip transparansi hukum," tegas Brian.
Menurut Brian, seharusnya Kejaksaan Negeri Cikarang sudah kembali menggelar kasus ini setelah Kejaksaan Agung memberikan keputusan pasca-Pileg 2024.
"Tidak ada alasan untuk menunda lebih lama. Masyarakat Bekasi berhak mendapatkan kejelasan," tutupnya.
Pewarta: (*Rahmat)
Social Header