Lapadnews.com, Mandailing Natal, Panyabungan (Sumatera Utara) — Pada 1 Oktober 2024, sidang kasus pencurian pipa di PT SMGP dengan terdakwa warga Sibanggor Julu, MA (32 tahun) alias Alex, telah selesai dilaksanakan.
Kuasa hukum terdakwa, Marwan Rangkuty, bersama timnya dalam konferensi pers menyatakan bahwa memang benar telah dilaksanakan sidang terkait perkara kliennya, warga Sibanggor Julu, dengan nomor perkara 146/Pid.B/2024/PN.MDL.
Dalam mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, klien kami dijatuhi tuntutan 10 bulan penjara atas dugaan pencurian pipa besi bekas yang sisa pakai dengan panjang sekitar 1 meter. Pipa tersebut diduga telah dijual oleh yang bersangkutan seharga Rp 400.000,-
Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.
Pihak kepolisan dan jaksa harusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban,terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa hukumnya biasa di sebut dengan ( restorative justice ), ini perkara sepele dan perkara ini tidak masuk akal.
Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor dalam keterangannya menyampaikan kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. tanpa ada dukungan keterangan dari ahli, kami anggap itu hanya karangan, dengan tujuan untuk memperberat perkara ini , sepatutnya Klien kami ini tidak dapat di tahan, karena sebelumnya beliau tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan dengan hukum.
Pengakuan dari klien kami, perkara ini ketika dia mengambil barang itu, dia minta izin kepada pekerja yang ada di PT.SMGP, pipa besi tersebut berada di pinggir jalan dengan keadaan tidak digunakan dan tidak bernilai, ada dugaan kami perkara ini di rekayasa untuk memperberat terdakwa, secara logika seandainya pipa tersebut masih mempunyai nilai dan berharga, pihak perusahaan tidak mungkin ada pembiaran terhadap barang tersebut di pinggir jalan, pasti akan di bawa disimpan di gudang perusahaan.
Kami akan berjuang untuk membela klien kami dengan suka rela, kami membela yang bersangkutan karena klien kami ini juga masyarakat kurang mampu.
Pewarta (*Magrifatulloh/lapadnews).
Social Header