Breaking News

Dua Anggota PWI Ogan Ilir Ikut Orientasi Dan Ujian Anggota PWI/Peningkatan Status

 

Dua utusan PWI Ogan Ilir Marta Lizar dan Efirman Irawansyah mengikuti Orientasi peningkatan status.
Foto: Dua utusan PWI Ogan Ilir Marta Lizar dan Efirman Irawansyah mengikuti Orientasi peningkatan status.

Lapadnews.com, Sumsel- Dalam rangka realisasi program Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam bidang Pendidikan dan Organisasi. PWI Sumsel menggelar Orientasi dan Ujian anggota PWI/ Peningkatan Status, acara tersebut digelar dikantor PWI Sumsel di Jalan Supeno Nomor 11 Talang Semut Kota Palembang Provinsi Sumsel. Rabu (02/10/2024)

Efirman Irawansyah Kepala Biro Media Online Metrorakyat.com
Foto: Efirman Irawansyah Kepala Biro Media Online Metrorakyat.com

Adapun materi Orientasi dan Testing yang disampaikan kepada 29 peserta yang hadir ikut Orientasi tersebut yakni Kode Etik Jurnalistik, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999/ Hukum Pers, Tentang Jurnalistik Pers, Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga PWI dan Uji Kompetensi Wartawan.

Diantara 29 peserta Orientasi yang hadir, terdapat dua orang utusan dari PWI Ogan Ilir yakni Marta Lizar dari Media Online Mediarakyat.com dan Efirman Irawansyah dari Media Online Metrorakyat.com. Keduanya mengikuti Orientasi peningkatan status.

Mengawali pemaparannya sekaligus membuka kegiatan Orientasi tersebut, Icuk M Syakir menerangkan tentang perbedaan Pers dan Media Sosial (Medsos).

"Perbedaan Pers dan Medsos, kalau Pers menghasilkan berita dan kalau medsos hanya menghasilkan Informasi yang belum pasti kebenarannya," kata Icuk.

Icuk melanjutkan, produk Pers diolah oleh Tim redaksi yang memiliki kompetensi terukur sedangkan informasi dibuat oleh siapa saja.

"Pers memiliki penanggung jawab yang jelas yakni pemimpin redaksi, sedangkan medsos tidak jelas karna kadang kadang menggunakan akun palsu. Pers punya batasan yakni Kode etik sedangkan Medsos tidak ada," terangnya.

Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Sumsel juga menyebutkan, Pers diatur dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 sedangkan Medsos diatur dengan Undang Undang Informasi Transaksi Electronik atau ITE.

"Lembaga Pers harus berbadan hukum yang jelas seperti PT atau Yayasan," tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama M. Anwar Sy. Rasuan menambahkan, Wartawan dalam menjalankan tugas janganlah menyalahgunakan profesi.

"Wartawan jangan dijadikan alat untuk memeras, Wartawan harus profosional dalam menjalankan tugasnya dan harus berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik dan unsur 5W 1H," ungkap Anwar Rasuan dihadapan para peserta. 

Marta Lizar salah satu peserta utusan dari PWI Ogan Ilir mengucapkan terima kasih kepada Ketua PWI Ogan Ilir Fredi Kurniawan, dirinya bersama rekannya diberi kesempatan untuk mengikuti Orientasi peningkatan status.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bang Icuk dan Pak Anwar Rasuan yang telah memberikan bimbingan kepada kami para peserta, tentang tentang pendalaman pengetahuan ilmu Jurnalistik," tuturnya.

Disinggung masalah lulus tidak lulusnya dalam mengikuti Orientasi peningkatan status tersebut, Marta Lizar menyebutkan "Kita tunggu saja hasil pengumuman dari PWI Sumsel, yang terpenting kami dari PWI Ogan Ilir telah berusaha semaksimal mungkin melakukan yang terbaik agar dapat lulus dalam Orientasi ini," pungkasnya. 

(*R Hidayat/Lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)