Breaking News

Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Karang Endah Masih Bebas Beroperasi, Seakan Tak Tersentuh APH Setempat

Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Karang Endah Masih Bebas Beroperasi, Seakan Tak Tersentuh APH Setempat

Lapadnews.com, Gelumbang– Diduga kebal hukum, RZL pemilik gudang tempat penampungan dan penimbunan BBM Illegal masih tetap melakukan aktifitasnya. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Indralaya- Prabumulih Gang Sentosa, Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keberadaan gudang BBM diduga Illegal tersebut terkesan sepertinya tidak di ketahui aparat penegak hukum (APH) setempat, karna keberadaannya berada di dalam Gang.

BBM Ilegal Di Karang Endah

Tapi suatu hal yang mustahil kalau pihak aparat setempat tidak mengetahuinya, karena ini bukan rahasia umum lagi. Mobil tangki warna biru putih kerap keluar masuk di wilayah tersebut.

Atau pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sengaja tutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, dikarnakan ada orang kuat dibalik pemilik gudang tersebut.

Padahal pihak Kepolisian Polda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada para pemilik usaha tersebut, bahkan ada yang dilakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa keberadaan gudang BBM Illegal diwilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat tim koalisi media dilapangan mengatakan, bahwa gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu yang dimulai dari siang sampai larut malam tetap beroperasi Tanpa Hambatan.

"Gudang itu adalah milik RZL, gudang itu masih aktif Pak beroperasi, walau pihak Polda Sumsel pernah melakukan tindakan tegas terhadap gudang gudang yang berada didaerah sini," kata HD salah satu warga yang tidak jauh keberadaannya dari gudang tersebut.

Diajuga menyebutkan, sangat resah dengan adanya gudang penampungan tersebut yang berada didaerah permukiman warga.

"Terus terang Pak, kami disekitar sini takut sekali terjadi kebakaran, tapi kami tidak berani bersuara, kami takut dengan pemiliknya yang diduga memiliki orang kuat dibelakang sebagai dekengnya," ucapnya.

Seorang ibu ibu ditempat yang sama juga menambahkan, dirinya bersama warga yang lain berharap agar Kapolda Sumsel yang baru dapat segera menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal tersebut.

"Kami berharap Polisi Polda Sumsel dapat menangkap oknum mafianya, karena ini sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran dari sumber tersebut, maka tim koalisi media beberapa hari yang lalu melakukan pengecekan dilokasi tersebut. Ternyata benar, ada mobil tangki warna biru putih berada dilokasi tersebut.

Memjadi tanda tanya publik, masih berlakukah Pungsi Undang-Undang ini?
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.  (Lapadnews/Tim)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)