Breaking News

Para Pedagang Sambut Kedatangan Komisi II DPRD Kota Palembang Di Gedung Pasar 16 Ilir

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik, berikan tanggapannya kepada Wartawan terkait pengerusakan dan penjarahan toko atau los milik pedagang
Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik, berikan tanggapannya kepada Wartawan terkait pengrusakan dan penjarahan toko atau los milik pedagang
Lapadnews.com, Palembang - Mendengar kabar adanya perusakan dan penjarahan toko atau kios pedagang yang terjadi pada Sabtu (08/09/2024) sekira Pukul 21.00 WIB oleh orang tidak dikenal yang terekam CCTV, Komisi II DPRD Kota Palembang tinjau gedung pasar 16 Ilir yang berada diwilayah Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Selasa (10/09/2024)

Kedatangan Komisi II DPRD Kota Palembang ditempat tersebut langsung disambut oleh para pedagang, dalam pertemuan tersebut para pedagang melaporkan segala permasalahannya terkait adanya perusakan dan penjarahan dikios miliknya yang dilakukan oleh segerombol orang.

Abdullah Taufik Komisi II DPRD Kota Palembang Saat Mengunjungi Pasar 16

Kepada Wartawan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik mengatakan, kedatangannya ke gedung pasar 16 Ilir terkait PD. Pasar Palembang Jaya selaku pemegang amanah memberikan revitilisasi kepada PT Bina Citra Reality (BCR) selaku pihak ketiga.
"Kami hadir disini karna dapat berita adanya pengrusakan dan penjarahan, tapi kita selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita tidak boleh menuduh sebelum ada bukti dari pihak Kepolisian," kata Abdullah Taufik.

Dia juga menyampaikan dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan turun mempasilitasi kalau berkenan Koordinator P3SR dan Komisi II untuk meminta pertanggung jawaban terkait permasalahan yang terjadi."

Kalau memang mereka yang melakukan penjarahan, mereka harus ganti, sesuai aturan hukum yang ada di Republik Indonesia," ujarnya.

Revitilisasi ini lanjutnya telah dilakukan antara pemerintah Kota Palembang dengan PT BCR, berkeinginan agar revitilisasi ini berjalan baik tetapi dengan  mengedepankan azas azas sosial kemasyarakatan.

"Dalam artian pedagang masih tetap berdagang, yang memiliki toko atau los misalnya sesuai aturan hukum mereka harus memberi baru atau mereka tetap punya hak, yang lama SHGB nya atau SHM nya diperpanjang," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Abdullah Taufik, sebenarnya permasalahan ini harusnya diselesaikan secara bijak jangan cara premanisme.

"Kami bekerja dulu, hari sabtu nanti segera akan kami panggil dari Pemerintah Kota Palembang, PT BCR, P3SR dan PD. Pasar Palembang Jaya," pungkasnya.  (*Anton)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)