Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik, berikan tanggapannya kepada Wartawan terkait pengrusakan dan penjarahan toko atau los milik pedagang |
Abdullah Taufik Komisi II DPRD Kota Palembang Saat Mengunjungi Pasar 16 |
"Kami hadir disini karna dapat berita adanya pengrusakan dan penjarahan, tapi kita selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita tidak boleh menuduh sebelum ada bukti dari pihak Kepolisian," kata Abdullah Taufik.
Dia juga menyampaikan dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan turun mempasilitasi kalau berkenan Koordinator P3SR dan Komisi II untuk meminta pertanggung jawaban terkait permasalahan yang terjadi."
Kalau memang mereka yang melakukan penjarahan, mereka harus ganti, sesuai aturan hukum yang ada di Republik Indonesia," ujarnya.
Revitilisasi ini lanjutnya telah dilakukan antara pemerintah Kota Palembang dengan PT BCR, berkeinginan agar revitilisasi ini berjalan baik tetapi dengan mengedepankan azas azas sosial kemasyarakatan.
"Dalam artian pedagang masih tetap berdagang, yang memiliki toko atau los misalnya sesuai aturan hukum mereka harus memberi baru atau mereka tetap punya hak, yang lama SHGB nya atau SHM nya diperpanjang," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Abdullah Taufik, sebenarnya permasalahan ini harusnya diselesaikan secara bijak jangan cara premanisme.
"Kami bekerja dulu, hari sabtu nanti segera akan kami panggil dari Pemerintah Kota Palembang, PT BCR, P3SR dan PD. Pasar Palembang Jaya," pungkasnya. (*Anton)
Social Header