Breaking News

Krisis Ketenagakerjaan: 53.000 Pekerja Dipecat, Jawa Tengah Jadi Sorotan

Krisis Ketenagakerjaan: 53.000 Pekerja Dipecat, Jawa Tengah Jadi Sorotan

Lapadnews.com, Nasional -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hampir 53 ribu pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Januari hingga September 2024.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sebanyak 52.993 pekerja terdampak PHK hingga 26 September 2024. "Total PHK per 26 September 2024 adalah 52.993 tenaga kerja," jelas Indah kepada kumparan, Minggu (29/9/2024).

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker berada di Kompleks Parlemen Senayan
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 September 2024. Foto:Widya Islamiati/kumparan.
Dari data yang ada, Jawa Tengah mencatat kasus PHK tertinggi, diikuti oleh Banten dan DKI Jakarta. "Tiga provinsi dengan PHK terbanyak adalah Jawa Tengah sebanyak 14.767 pekerja, Banten 9.114 pekerja, dan DKI Jakarta 7.469 pekerja," ungkap Indah.

Sektor industri pengolahan menjadi yang paling terpengaruh, dengan 24.013 tenaga kerja terkena PHK, diikuti sektor jasa lainnya sebanyak 12.853 pekerja, dan sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan dengan 3.997 tenaga kerja.

Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Sebelumnya, dari kumparan.com mencatat bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 46.240 orang telah terdampak PHK di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa sektor manufaktur, termasuk industri tekstil, garmen, dan alas kaki, merupakan yang paling banyak mengalami PHK, salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai rokok.

"Saya beberapa kali bertemu dengan perusahaan, misalnya perusahaan rokok, dan memang ada pengaruh dari kenaikan tarif cukai," ujarnya. (*Red)

Berita ini dilansir dari kumparan.

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)