Breaking News

Diduga Tanpa Izin, Puluhan Massa Desak Pemprov Sumsel Bongkar Bangunan Liar di Seberang Ulu 1

Diduga Tanpa Izin, Puluhan Massa Desak Pemprov Sumsel Bongkar Bangunan Liar di Seberang Ulu 1

Lapadnews.com, Palembang - Aan Pirang (Hanafi) bersama puluhan massa dari organisasi Pembela Suara Rakyat Palembang, Sumatera Selatan, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, tepatnya di Jl. Ade Irma Nasution, di depan pintu gerbang kantor Gubernur. 

Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB ini menuntut kejelasan status lahan di kawasan Seberang Ulu 1 (SU 1). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Pj Gubernur Sumsel, Sekda, Kepala BPKAD, dan Kadin PUBMTR, untuk segera menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Aan Pirang (Hanafi) bersama puluhan massa dari organisasi Pembela Suara Rakyat Palembang
Aan Pirang (Hanafi) bersama puluhan massa dari organisasi Pembela Suara Rakyat Palembang melakukan demontrasi di Jl.Ade Irma Suryani, Depan Gerbang Kantor Gubernur Provinsi Sumsel (Foto:Jeri/doc. luar biasa)

Massa mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak milik yang sah dan kuat secara fisik dan yuridis. 

Dalam aksi tersebut, Aan Pirang (Hanafi) juga menyoroti dana sebesar Rp 96 miliar yang telah digelontorkan untuk pembebasan lahan dan pembangunan akses jalan baru dari Musi VI menuju SU 1 yang direncanakan sebagai fasilitas umum.

Aan Hanafi juga meminta Pj Gubernur Sumsel untuk segera memerintahkan Kasat Pol PP Provinsi Sumsel membongkar bangunan liar yang diduga berdiri di atas lahan aset pemerintah tanpa izin.

Aan Pirang (Hanafi), aan hanafi demo kantor gubernur sumsel

Aksi tersebut membawa tiga (3) tuntutan utama yaitu sebagai berikut:

1. Mendesak Pemprov Sumsel untuk segera menunjukkan dan menjelaskan sertifikat tanah di kawasan SU 1 sebagai bukti kepemilikan aset sesuai PP No. 24 Tahun 1997.

2. Meminta Pj Gubernur Sumsel memerintahkan pembongkaran bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan aset Pemprov Sumsel di kawasan SU 1.

3. Menuntut Pemprov Sumsel segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan aset di kawasan SU 1.

Demonstrasi ini menuntut ketegasan dari pemerintah terkait penertiban lahan dan penggunaan anggaran publik yang signifikan. (*Jeri/lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)