Breaking News

Diduga Penggalian Tanggul Masuk Diareanya, Kgs Abdullah Thusin Lakukan Pengukuran Tanah Miliknya

Foto: Abdullah Tusin dan Rahman melakukan pengukuran diperbatasan tanah miliknya.
Foto: Kgs Abdullah Thusin dan Rahman melakukan pengukuran diperbatasan tanah miliknya.
Lapadnews.com, Ogan Ilir - Adanya penimbunan dan penggalian tanah diperbatasan tanah miliknya, Kgs Abdullah Thusin lakukan pengukuran ulang atas tanah miliknya di Jalan Sriwijaya Raya, KM 13, Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Rabu (25/09/2024)

Foto bersama usai melakukan pengukuran tanah diperbatasan tanah mereka (foto: red)
Pengukuran tersebut dihadiri warga setempat, Rahman penyambung lidah pemilik tanah yang digarap dan Widodo selaku pengawas penimbunan dan penggalian lahan tersebut.

Alat berat eksapator sedang melakukan penggalian tanggul
Foto: Alat berat eksapator sedang melakukan penggalian tanggul.

Saat dikonfirmasi awak media ini Kgs Abdullah Thusin mengatakan, dirinya melakukan pengukuran tanahnya tersebut dikarnakan adanya penggalian tanggul diperbatasan tanahnya.

"Penggalian tanggul itu kuat dugaan telah masuk ke area tanah saya, tapi kita lihat pengukuran seluruhnya besok, karna hari ini baru dilakukan pengukuran panjangnya saja diperbatasan," katanya.

Sambungnya, kalau pengukuran besok ada kejanggalan atau kurang ukuran. Dirinya akan melakukan protes, karna dia memiliki surat sah atas kepemilikan tanahnya tersebut.

"Saya memiliki surat sah atas kepemilikan tanah saya tersebut dan ditandatangani oleh Camat Pemulutan, Kades Simpang Pelabuhan Dalam serta saksi saksi dan tim periksa. Surat Pengakuan Hak atas tanah saya tersebut dikeluarkan pada (11/01/2010)," terangnya.

Menurut Kgs Abdullah, tanah tersebut sebelumnya milik Unyil Kuntil warga Jalan Ki Marogan Lorong Ngabehi,    dijual kepadanya pada tahun 1983. Pada tahun itu yang menjabat sebagai Kades Simpang Pelabuhan Dalam adalah Sakroni.

"Setelah saya membeli Tanah itu langsung saya buatkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah yang ditanda tangani Camat Pemulutan Syaiful Anwar Yus B.A pada (04/10/1983)," ucapnya.

Adapun ukuran tanah tersebut lanjutnya, Panjang : 200 Meter dengan lebar sebelah Barat 47 Merer dan sebelah Timur 20 Meter.

"Pada tanggal (11/01/2010) surat tanah saya tersebut diperbarui ditandatangani oleh Camat Pemulutan M. Syafe'i. SE,. MM nomor: 593/ 010/ Kec- Pemul/ 2010 dan Kades Simpang Pelabuhan Dalan Nurdin Abdullah nomor: 593/ 15/ SPD/ I/ 2010," tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Rahman penyambung lidah pemilik tanah yang ditimbun tersebut menyebutkan, pengukuran tersebut telah deal.

"Kami hanya mengukur perbatasan tanah kami saja yang dibuat tanggul, selamat dan tidak ada halangan apa apa, perbatasan tanggul dan patok sudah dael baik yang depan maupun yang belakang," pungkasnya.   

Pengukuran tanah tersebut akan dilanjutkan oleh Kgs Abdullah Thusin besok, apakah tanah yang diukur tersebut sesuai dengan data peta bidang yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hak Atas Tanah miliknya tersebut atau tidak.  (*Firman)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)