Foto: Baleho paslon Petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir diarea pasilitas pemerintah di KPT Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. |
Dari Pilkada sebelumnya belum ada bakal calon yang berani memasang sepanduk di halaman Pemkab Ogan Ilir termasuk petahana sebelumnya, baru pada Pilkada tahun 2024 inilah bakal calon Bupati Petahana berani memasang baleho di halaman kantor pemerintahan Kabupaten Ogan ilir.
Padahal dari himbauan yang ada, ASN harus netral dan pasilitas pemerintah tidak boleh dipasang segala bentuk alat peraga untuk mempromosikan paslon, ini jelas jelas mengangkangi aturan dan Undang Undang yang ada.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikma saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, akan menyikapi temuan dari pihak media tentang adanya baleho yang terpasang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ogan ilir. Kata Dewi , selasa malam (10/09/2024)
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, adapun langkah langkah yang akan diambil, sebelumnya telah melakukan himbauan kepada pihak pemerintah Kabupaten terkait Netralitas ASN.
Sesuai dengan surat Bawaslu yang dilayangkan kepada Sekda Ogan Ilir dengan Nomor Surat : 292/PM.00.02/K.SS-08/08/2024. Terkait himbauan Netralitas ASN.
Terkait dengan hal hal tersebut, pada saat ini belum ada masa penetapan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, karna ini masih dalam tahapan tahapan terkait dengan pencalonan.
"Terkait hal tersebut kami akan cari regulasi regulasi terkait pemasangan baleho di halaman kantor pemerintahan kabupaten ogan ilir." Pungkasnya. (*Firman)
Social Header