Breaking News

Warga Desa Karang Bahagia Resah, Desak Pemda Kab Bekasi "Stop" Aktifitas CV. Gantik

Warga Desa Karang Bahagia desak Pemda Kabupaten Bekasi, Stop aktifitas CV. Gantik (Foto:A Latif)
Lapadnews.com, Kabupaten Bekasi- Warga Kp. Pulo Bambu Rt02/01, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, desak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi stop aktifitas CV. Gantik.



Hal itu dikatakan Jupri (38), warga sekitar yang begitu merasa terganggu atas kegiatan CV. Gantik, dari kebisingan hingga asap yang membuat rumah menjadi kotor.


"Suara barang seperti besi dan lainnya yang di banting dari atas mobil ke bawah dan sebaliknya, hal itu begitu mengganggu kenyamanan kami sebagai warga, terkadang ada juga pembakaran yang asap nya membuat rumah kami menjadi kotor dan berdebu." terangnya kepada media Jumat (30/08/2024).

Jupri juga memaparkan, bahwa CV Gantik belum lama di sidak oleh Pemerintah Daerah khususnya Satpol-PP Kabupaten Bekasi, dengan tegas Jupri berharap agar kegiatan CV. Gantik diberhentikan terlebih dahulu sampai ada titik terang dari Pemerintah.


"Iya belum lama disidak oleh Satpol-PP, ingin kami sebagai warga selama ini dalam penanganan pemerintah daerah ya ditutup lah dulu kegiatannya, sampai adanya kejelasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi." ujarnya.


Jupri juga menjelaskan, bahwa dirinya mengenal Zenal Abidin yang di nobatkan sebagai tokoh masyarakat di salah satu pemberitaan media online.


"Pak Zenal Abidin rumahnya persis depan CV. Gantik, jika memang beliau adalah tokoh masyarakat maka kami sebagai warga sekitar meminta agar ikut andil mendukung gerakan kami untuk menutup kegiatan CV. Gantik, jangan sampai ada keberpihakan, sosok tokoh masyarakat tentunya lebih mengutamakan kepentingan umum di banding pribadi maupun kelompok." tegasnya.


Namun masih kata Jupri, Zenal Abidin adalah bagian dari CV. Gantik, yang apa bila adanya suatu gerakan warga maupun sosial kontrol maka Zenal Abidin lah yang mewakili pihak perusahaan.


"Yang saya tau pak Zenal merupakan bagian orang dalam dari CV. Gantik, karena setiap adanya persoalan pada perusahaan  tersebut maka bapak Zenal lah yang mewakili CV. Gantik." pungkasnya.


Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada LSM Ganas dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena sudah respon cepat atas adanya aduan dari keluhan masyarakat.


"Meskipun saat ini dalam penanganan Satpol-PP Kabupaten Bekasi, kami memiliki harapan besar atas tindak tegas pemerintah daerah dalam menangani CV. Gantik yang telah menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat." harapnya.


Keluhan senada juga disampaikan oleh warga sekitar Sumiyati (24), yang merasa sangat terganggu atas aktivitas kegiatan CV. Gantik.


"Setiap hari keberisikan, dah gitu suka sesek napas saat adanya pembakaran, karena rumah yang berdekatan dengan CV. Gantik." keluhnya.


Dirinya juga berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan penutupan CV. Gantik, agar perosoalan ini segera selesai, "Kami berharap agar CV. Gantik ditutup, agar kami bisa hidup nyaman dan tidak terganggu sebagai warga masyarakat." singkatnya Sumiyati.


Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) yang juga sebagai pelapor CV. Gantik kepada Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa tentunya kami sebagai sosial kontrol yang baik selalu melangkah sesuai aturan yang berlaku, apa lagi dalam memperjuangkan keluh kesah masyarakat banyak.


"Miris memang jika harus mendengar langsung keluhan masyarakat yang berdekatan dengan CV. Gantik, namun kita juga tidak bisa berbuat sesuai keinginan hati, disana ada aturan dan SOP yang perlu diperhatikan apa lagi dalam hal ini masih dalam penanganan Satpol-PP sebagai penegak perda Kabupaten Bekasi." ucapnya.


Namun dalam hal ini, kami akan mengawal semaksimal mungkin laporan yang sudah di proses oleh pihak Dinas yang berkaitan, karena di dalam laporan ini banyak harapan masyarakat yang ingin hidup nyaman dan tentram.


"Kami yakin Satpol PP Kabupaten Bekasi akan bertindak profesional dalam menanggapi setiap laporan apa lagi CV. Gantik yang saat ini dalam penanganannya, jika memang dalam SOP masih tidak diindahkan peringatan yang telah ditetapkan, disana lah taring dari pemegang penegak perda di tunggu oleh masyarakat banyak." jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon oleh media.  (*A Latif).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)