Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban, Novi Insani (27), sedang menjemput warga yang akan bekerja menebang tebu dengan mengendarai mobil Pick Up Daihatsu Grand Max. Tiba-tiba, tiga pelaku menghadang korban dan menembakkan senjata api sebanyak tiga kali, mengenai tangan kanan serta kepala korban. Setelah melukai korban, para pelaku mengambil sebuah ponsel Oppo A15 milik korban dan segera melarikan diri.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan sehari setelah kejadian.
Pada Selasa (20/8/2024), tim yang dipimpin langsung oleh AKP ZAHIRIN bersama PS Kanit Reskrim BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H., berhasil melacak keberadaan Agus Toni di rumahnya di Kampung Gubah, Kelurahan Tanjung Raja. Setelah diinterogasi, Agus Toni mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama dua rekannya, Irfansyah dan Anton.
Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Irfansyah di kediamannya di Dusun II, Desa Sungai Pinang Lagati. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir. "Tindakan tegas dan terukur akan kami ambil terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Barang Bukti |
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu helai baju kaos singlet warna merah, satu helai celana levis pendek warna biru, dan tali rafia warna kuning. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap pelaku ketiga yang masih buron.
Saat ini, polisi fokus pada pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*Kai/lapadnews&HMS)
Social Header