Breaking News

"Tekankan Reformasi Perlindungan Hukum HAM Global" 7th Human Rights Conference di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Muhamad Sadi Is dalam 7th Human Rights Conference

Lapadnews.com, Surabaya — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi tuan rumah Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) Asia Pasifik ke-7 yang digelar pada 28-29 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 26 negara dan lebih dari 200 perguruan tinggi, dan menjadi platform penting untuk membahas serta mencari solusi atas pelanggaran HAM global. (29/08/2024).

Dr. Muhamad Sadi Is, yang mewakili Kampus UIN Raden Fatah Palembang, menjadi salah satu pembicara utama dalam konferensi ini. Dalam pemaparannya, Dr. Sadi membahas topik yang sangat relevan, yaitu "Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Rohingya: Antara Prinsip Kemanusiaan dan Hukum Internasional." Dalam sesi ini, Dr. Sadi menguraikan berbagai aspek perlindungan hak asasi manusia untuk etnis Rohingya dengan fokus pada:

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Rohingya: Dr. Sadi menjelaskan bagaimana prinsip kemanusiaan dan hukum internasional diterapkan dalam perlindungan hak-hak pengungsi Rohingya yang mengalami krisis. Dia menekankan pentingnya integrasi prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada pengungsi.

  2. Statuta Roma 1998 tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Dr. Sadi membahas relevansi Statuta Roma 1998 dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang dialami oleh etnis Rohingya. Dia menjelaskan bagaimana Statuta Roma, sebagai dasar pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menjadi instrumen penting dalam penuntutan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948: Dr. Sadi juga menyoroti peran DUHAM dalam memberikan landasan bagi perlindungan hak asasi manusia secara global. Ia menguraikan bagaimana prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak pengungsi Rohingya dan mendukung upaya pemulihan serta penegakan HAM di wilayah konflik.

Selain itu, Dr. Sadi menampilkan bukti-bukti penting yang mengungkap bahwa kasus Rohingya bukan sekadar krisis kemanusiaan, tetapi juga tindakan sistematis yang dilakukan oleh tentara Myanmar terhadap rakyat Rohingya.

Ia menjelaskan bagaimana terungkapnya informasi dan dokumentasi menunjukkan bahwa tentara Myanmar secara langsung diperintahkan untuk membantai rakyat Rohingya, melibatkan tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem.

"Tekankan Reformasi Perlindungan Hukum HAM Global" 7th Human Rights Conference di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
Dr. M. Sadi Is dalam Pemaparannya pada Acara Konferensi ke-7 tentang Hak Asasi Manusia. Human Rights and Sustainable Development in Asia and the Pacific di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jawa Timur, Indonesia

Dalam penutupan konferensi, Dr. Sadi menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma dalam perlindungan hak asasi manusia untuk pengungsi Rohingya dan etnis minoritas lainnya. 

Ia mengusulkan agar setiap negara melakukan reformasi internal dalam kebijakan perlindungan HAM mereka dan mendukung pembentukan konvensi internasional khusus serta lembaga perlindungan yang didedikasikan untuk etnis-ethnis minoritas di seluruh dunia.

Menurutnya, konvensi khusus dan lembaga ini harus diratifikasi oleh negara-negara di seluruh dunia untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif dan sistematis bagi etnis minoritas.

Dr. Sadi juga menekankan perlunya peningkatan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Ia menegaskan bahwa negara-negara di dunia harus memberikan sanksi tegas terhadap negara-negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam negeri mereka sendiri maupun di luar negara mereka. 

Peningkatan perlindungan hak asasi manusia, kata Dr. Sadi, harus disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang kuat dan responsif untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, demi memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh dunia.

Dalam harapannya, Dr. Sadi menyampaikan bahwa Negara Indonesia harus lebih mengoptimalkan perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang berada di Indonesia, mengingat sifat hak asasi manusia yang bersifat universal. Selain itu, Negara Indonesia juga perlu memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD NRI 1945, khususnya dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 31.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto SH MHum, menambahkan bahwa konferensi ini juga membahas pelanggaran HAM berat yang dialami rakyat Palestina. “Kita berdiri bersama rakyat Palestina dan sangat konsen dalam membela masyarakat Palestina,” ujar Dr. Aan. 

Ia berharap hasil diskusi dari konferensi ini tidak hanya memberikan wawasan akademis tetapi juga dampak positif yang lebih luas.

Selain isu Palestina, berbagai pelanggaran HAM di belahan dunia lain dan di Indonesia turut dibahas. Dr. Aan menegaskan bahwa banyak praktik pelanggaran HAM yang masih terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yang memerlukan perhatian dan tindakan lebih lanjut.

Konferensi ini juga mengumpulkan lebih dari 250 makalah yang membahas beragam isu HAM, mencerminkan komitmen global untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM yang kompleks. Para peserta diharapkan dapat menyusun rekomendasi konkret untuk memperbaiki perlindungan dan penegakan HAM di tingkat global.

Dengan berlangsungnya acara ini, diharapkan akan ada kemajuan signifikan dalam menangani isu-isu HAM mendesak, dan kontribusi dari berbagai pihak dapat mendorong perubahan positif di seluruh dunia. (*Red/Lapadnews)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)