Breaking News

Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Tanjung Raja Dibekuk Jajaran Polres Ogan Ilir

 

Pria di Tanjung Raja Cabuli Anak Dibawah Umur

Lapadnews.com, OGAN ILIR. -  Dengan modus pendekatan, memberikan sejumlah uang Rp.10.000,- sampai dengn Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban (MMO) pria paruh baya (DP) melancarkan aksi bejatnya dengan cara  menggauli korban sebanyak 3 (tiga) kali, terhitung dari bulan Desember 2023.

Aksi bejat pelaku diketahui keluarga korban saat korban mengeluh sakit saat mau buang air besar dibagian bawahnya. Setelah dibujuk pihak keluarganya barula korban mengaku bahwah dirinya telah digauli oleh pelaku (DP) yang merupakan warganya setempat.

Kepada polisi pelaku mengaku sudah memberikan uang 150 ribu sampai 180 ribu setiap ingin melakukan aksi bejatnya.

AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK didampangi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim Muhammad Ilham membeberkan saat pers conperence di Mapolres Ogan Ilir pada Jum"at (02/07/2024) siang, kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap jajaran Polres Ogan Ilir saat menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 31 Desember 2023.

"Dari laporan keluarga korbanla polisi mengembangkan kasus ini, melakukan visum dan mengumpulkan bukti bukti yang ada, langsung mengadakan penangkapan," ucap Kapolres Ogan Ilir saat jumpa pers.

Walupun korban sempat berkila akan tetapi jajaran Polres Ogan Ilir berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada tanggal 19 Juli 2024 lalu, di daerah Tanjung Raja Barat Rt 08 Kecamatan Tanjung Raja tanpa perlawan.

Kapolres Ogan Ilir juga menyebut, korban (MMO) pada saat ini dalam penanganan dari Bapas dan Dinas Sosial untuk pemulihan mental

"Korban pada saat ini dalam pengawasan dari Bapas serta dari Dinas Sosial sehubungan korban masih status pelajar," ucap Kapolres Ogan Ilir.

Sementara pelaku (DP) akan dijerat  dengan melanggar Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo (juncto) . Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan  maksimal 15 penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Polisi terus mendalam kasus ini, untuk sementara hanya satu korban akan tidak menutup kemungkinan masih ada korban korban lain," tandasnya ( *Kai/lapadnews).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)