Lapadnews.com, OGAN ILIR - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar dan Ardani, secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir pada 28 Agustus 2024, ujarnya.
Pendaftaran ini mencetak sejarah baru karena Panca-Ardani berhasil meraih dukungan dari seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD Ogan Ilir maupun yang berada di luar parlemen, sambungnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada partai politik untuk mengusung calon lain di Pilkada Ogan Ilir. Sesuai peraturan, calon bupati atau wakil bupati harus memperoleh minimal 21.761 dukungan suara, ujarnya.
Hingga saat ini, tidak ada calon independen yang diprediksi akan maju, sambungnya.
Panca menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh partai politik yang mendukungnya. Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama yang menjadi dasar kesuksesan tersebut, ujarnya.
Meskipun dukungan sudah solid, Panca mengakui masih ada beberapa proses yang belum selesai dan berjanji untuk menyelesaikannya segera, tambahnya.
Panca menegaskan bahwa melawan kotak kosong bukanlah sesuatu yang diinginkan dan merupakan tantangan besar, ujarnya.
Menurutnya, dukungan partai politik didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerjanya mencapai lebih dari 80 persen, sehingga parpol memutuskan untuk kembali mendukungnya.
“Sejarah melawan kotak kosong ini bukan prestasi, tetapi sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (*Kai/lapadnews)
Social Header