Lapadnews.com, Palembang – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu universitas ternama di Palembang, berinisial KR (49), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswa baru, AF (17). Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di kos korban pada 19 Agustus lalu pukul 19:30 WIB.
Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini, S.H., M.H.
Disampaikan oleh : Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK
Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat kota Palembang.
Menurut informasi yang diperoleh, KR menggunakan modus operandi yang licik untuk mendekati korban.
Pelaku berpura-pura menjadi sosok yang peduli dan kerap berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, KR mengunjungi kos AF dan diduga melakukan pencabulan. Bahkan, pelaku juga merekam aksi keji tersebut.
Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Berikut Kronologisnya : Korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka dipalembang, mengenal Tersangka (TSK) melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.
Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa TSK merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan TSK KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban.
Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, TSK datang dan masuk kedalam kost korban. TSK duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama TSK kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala TSK sambil berkata "jangan pak", namun TSK menjawab "tidak apa apa". Setelah itu korban meminta TSK agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
Namun saat akan keluar kamar, tangan TSK langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. TSK kemudian keluar dari kamar korban.
Kejadian yang sama terulang di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian TSK diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.
KR kini telah ditahan di Rutan Polda Sumsel, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penyidik menyatakan akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Mereka tengah berupaya merampungkan berkas perkara yang nantinya akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
TSK ditahan dirutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyiduk unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU. (TSK memiliki istri dan 4 orang anak.)
Atas perbuatannya, KR alias KN dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tersangka, yang diketahui memiliki istri dan empat orang anak, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di kalangan akademisi, yang merasa prihatin atas tindakan memalukan seorang oknum PNS terhadap mahasiswa baru. (*Kai/lapadnews)
Social Header