Breaking News

Modifikasi Tangki Mobil Untuk Mengisi BBM, Dua Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Modifikasi Tangki Mobil Untuk Mengisi BBM, Dua Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Lapadnews.com, OGAN ILIR - Polisi Jajaran Polres Ogan Ilir kembali mengamankan dua orang tersangka AR  (57 tahun) warga Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu dan AP (20 tahun) warga Desa Talang Aur sebagai operator SPBU, pelaku diduga sedang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara modifikasi tangki mobil jenis toyota agya dan menambah sebanyak 12 jerigen dibagian bagasi mobil, dengan cara ikut antri berulang-ulang disalah satu pom bensin di Indralaya.

Aksi kedua pelaku berhasil diketahui polisi berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (23/07/2024) sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamankan didepan Universitas Sriwijaya, jalan Indralaya - Prabumulih yang masih dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didamping Walpolres Kompol Helmi Ardiansyah, dan Kasat Reskrim Muhammad Ilham, kepada awak media saat jumpa pers (Press Confernce) di Mapolres Ogan Ilir pada Jumat (02/07/2024).

Bagus Suryo Wibowo mengungkap, kedua pelaku berasal dari Desa yang berbeda,, modusnya mengisi BBM di Indralaya untuk dijual kembali ke daerahnya.

"Pelaku memodifikasi tangki mobilnya jenis toyota agya, menggunakan pompa elektrik, dan penambahan sebanyak 12 jerigen dengan kapasitas 35 Liter yang berada dibagasi mobilnya, pelaku ikut mengantri dalam pengisian BBM secara berulang-ulang, pelaku juga menggunakan barkot berbeda-beda serta bekerjasama dengan pihak SPBU," ucap Bagus Suryo Wibowo.

Polisi terus mendalami kasus ini kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya Nopol BG 1484 TE, Uang tunai sebesar Rp. 2.857.000,-, 3 (Tiga) buah Jerigen kapasitas 35 Liter yang masing-masing berisi cairan diduga BBM jenis pertalite dan 2 (Dua) buah jerigen kapasitas 20 L (Dua Puluh Liter) Pertalite dan 7 (Tujuh) buah jerigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong serta 1 (Satu) unit handphone merk OPPO F15 Warna Gold.

Sementar kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (*Kai/lapadnews).

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)