Breaking News

Kontroversi Larangan Jilbab Paskibraka Terselesaikan

Viral Larangan Jilbab Paskibraka 2024
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan salam kepada anggota Paskibraka setelah acara pengukuhan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8). (dok. Dinas Kominfotik DKI Jakarta)

Lapadnews.com, Nasional - Menanggapi isu yang beredar, Kepala Sekretariat Presiden telah mengklarifikasi bahwa larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri adalah tidak benar. Beliau memastikan bahwa para anggota Paskibraka berhak mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan agamanya.

"Kami di tingkat pusat, yang besok pada tanggal 17 akan melaksanakan pengibaran bendera, tetap akan menggunakan jilbab, seperti yang digunakan oleh adik-adik kita saat mendaftar," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (14/8).

Formasi Paskibraka HUT Ke-79 RI
Formasi Paskibraka HUT Ke-79 RI Bakal Diumumkan di IKN (doc.Tangkapan Layar, detik.com)

"Kalau tidak diatur kan boleh dong (menggunakan jilbab)," sambungnya.

Menurut Heru, Paskibraka putri yang mengenakan jilbab saat pengibaran bendera di IKN sudah tampak seperti biasa selama proses gladi bersih. "Pagi tadi mereka sudah latihan dan mengenakan jilbab. Gladi bersih kedua pagi tadi juga sudah mengenakan jilbab,"

Klarifikasi Kepala BPIP

Sebelumnya, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab untuk peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemakaian jilbab oleh anggota Paskibraka putri dilakukan secara sukarela.

Tangkapan Layar Video 20 Detik, detik news Formasi Paskribraka 13 Juli 2024 di Cibubur, Jakarta Timur
Foto: Formasi Paskribraka 13 Juli 2024 di Cibubur, Jakarta Timur yang kini telah dikukuhkan

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Menurut Yudian, anggota Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI.

Sebagai langkah antisipasi bagi petugas yang mengenakan jilbab, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP No. 3/2022 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 51/2022 mengenai program Paskibraka, yang mengatur tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka.

"Selain acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut," tambahnya. (*Red/lapadnews)


Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)