Dukungan dua Partai besar ini bisa menjadi Penentu dan mempengaruhi peta politik di Kota Palembang, Partai besar tersebut yakni Golkar dan PDI Perjuangan.
2. Ratu Dewa dan Prima Salam mendapat dukungan dari Partai Gerindra yang memiliki 8 kursi di DPRD Kota Palembang, dukungan ini sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran calon yang telah diatur oleh KPU.
3. Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, mendapat dukungan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan kursi yang ada sebanyak 9 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 5 kursi.
Sampai sejauh ini, tiga pasangan calon telah resmi mengumumkan pencalonannya maju pada Pilkada cawako dan cawawako Palembang tahun 2024- 2029
KPU Kota Palembang telah menetapkan syarat, bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus menguasai minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Kota Palembang untuk dapat mendaftarkan pasangan calon, ini artinya 10 kursi dari total 50 kursi.
Sementara komposisi kursi DPRD Kota Palembang periode 2024-2029 yakni sebagai berikut: Partai NasDem (9 kursi), Partai Gerindra (8 kursi), Partai Golkar (8 kursi), Partai Demokrat (6 kursi), PKS (5 kursi), PDI Perjuangan (5 kursi), PAN (5 kursi), dan PKB (4 kursi).
Sampai dengan saat ini keputusan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB belum ada kejelasan yang pasti. Ketiga partai apakah nantinya akan bergabung dengan salah satu pasangan calon yang ada, dan atau memilih membentuk calon yang berbeda. (*Firman)
Social Header