Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo |
Lapadnews.com, Palembang- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Penjabat Gubernur telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menanggulangi permasalahan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang marak terjadi atau sering kita kenal dengan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Surat Keputusan Nomor 510 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 30 Juli telah memberikan mandat kepada Satuan Tugas untuk melaksanakan kegiatan operasional di lapangan. Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan arah kebijakan, sedangkan jajaran Forkopimda (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud) bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas. Untuk memastikan efektivitas penanggulangan, Satuan Tugas dibagi menjadi empat sub-satuan tugas yang masing-masing bertanggung jawab pada tahap pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Kapolda Sumsel minta Satgas segera tangkap pelaku pengeboran minyak ilegal |
Menyikapi resminya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya dilapangan.
Irjen Pol. Rachmad Wibowo telah memberikan arahan kepada seluruh Subsatuan Tugas agar segera melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan rencana aksi yang efektif.
"Saya mengucapkan syukur atas hasil yang telah kita capai. Setelah melalui proses yang panjang dan koordinasi yang intensif, usulan pembentukan Satuan Tugas akhirnya disetujui oleh Bapak Gubernur. Dengan adanya Surat Keputusan ini, kita memiliki dasar yang kuat untuk segera melaksanakan tugas-tugas Satuan Tugas di lapangan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota Satuan Tugas untuk mengikuti rapat koordinasi ini guna menyusun rencana kerja yang efektif dan efisien." paparnya
Irjen Pol. Rachmad Wibowo menekankan bahwa informasi mengenai pembentukan Satuan Tugas harus disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan dan fungsi dari Satuan Tugas tersebut.
“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak dilapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.
Dirinya menghimbau masyarakat yang sampai saat ini masih berkecimpung dibidang illegal drilling dan illegal refinery agar meninggalkan kegiataannya dan mencari sumber penghidupan yang legal.
"Saya menghimbau masyarakat untuk secara sadar meninggalkan kegiatan ilegal dan berpartisipasi dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk kejahatan.
Aktivitas ilegal di sektor perminyakan di Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Kejadian tragis di Sungai Lilin yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian ekonomi yang signifikan menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya memberantas kegiatan ilegal ini.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebut Tragedi ini menjadi alarm bagi kita semua untuk segera mengambil tindakan konkret dalam mengatasi masalah illegal drilling dan illegal refinery.
Beliau mengajukan usulan kepada pemerintah daerah agar segera dibentuk Satuan Tugas yang bertugas menangani permasalahan ini secara terpadu dan komprehensif mulai dari tahap awal hingga akhir. (*Kai/Lapadnews)
Social Header